3 Desember 2017 17:32Diperbarui: 3 Desember 2017 17:4848441
Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, bahwasannya tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab. Jika ditilik dengan seksama, tujuan pendidikan ini sangatlah mulia. Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diharapkan mampu mencapai tujuan pendidikan nasional.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.