Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Soal Fatwa MUI, Saya Kira Adanya Pro dan Kontra Itu Wajar

19 Maret 2020   07:23 Diperbarui: 19 Maret 2020   07:45 751 4
Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan fatwa dalam rangka menyikapi pandemi virus corona yang kini telah menjangkit di Indonesia. Dalam fatwanya ini MUI menyampaikan beberapa poin seperti himbauan untuk tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid untuk menunaikan sholat Jum'at, sholat lima waktu, atau aktivitas sholat berjamaah lainnya. Aktivitas-aktivitas lain yang melibatkan berkumpulnya umat dalam jumlah besar juga dilarang oleh MUI seperti pengajian umum atau majelis taklim.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun