Soal Fatwa MUI, Saya Kira Adanya Pro dan Kontra Itu Wajar
19 Maret 2020 07:23Diperbarui: 19 Maret 2020 07:457514
Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan fatwa dalam rangka menyikapi pandemi virus corona yang kini telah menjangkit di Indonesia. Dalam fatwanya ini MUI menyampaikan beberapa poin seperti himbauan untuk tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid untuk menunaikan sholat Jum'at, sholat lima waktu, atau aktivitas sholat berjamaah lainnya. Aktivitas-aktivitas lain yang melibatkan berkumpulnya umat dalam jumlah besar juga dilarang oleh MUI seperti pengajian umum atau majelis taklim.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.