Pemerintah tengah mewacanakan adanya penambahan hari libur kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dua menjadi tiga hari. PNS yang sebelumnya mendapatkan jatah hari libur pada Hari Sabtu dan Minggu kemungkinan akan mendapatkan satu tambahan hari libur lagi di Hari Jumat.
KEMBALI KE ARTIKEL