Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kawasan Tanpa Rokok, Solusi di Tengah Maraknya Paparan Asap Rokok

12 Juni 2022   07:00 Diperbarui: 12 Juni 2022   07:09 2406 0
Melihat permasalahan rokok di negeri kita, rasanya sudah menjadi tontonan keseharian yang tak berkesudahan. Asap rokok seakan menjadi makanan pengganti sarapan untuk memulai keseharian.

Masalahnya, rokok tidak hanya menimbulkan kerugian bagi penggunanya, namun juga kepada orang di sekitarnya atau yang biasa disebut sebagai perokok pasif. Perokok pasif memang tidak mengisap rokok secara langsung, namun asap yang dikeluarkan perokok aktif merupakan produk buangan yang tidak terfilter sehingga membuat perokok pasif memiliki risiko tiga kali lipat lebih besar terpapar zat berbahaya yang terkandung di dalam rokok.

Data dari Kemenkes dan WHO menyebutkan bahwa prevalensi perokok pasif tercatat naik menjadi 120 juta orang di tahun 2022 dan 65.000 orang meninggal setiap tahunnya akibat menjadi perokok pasif. Hal ini bukan tanpa sebab, mengingat masih banyak perokok aktif yang tidak bertanggung jawab dengan merokok di sembarang tempat dan tak jarang, mengganggu kenyamanan orang di sekitarnya.

Belum lama ini, kita telah melewati Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau disingkat HTTS yang diperingati tiap tanggal 31 Mei. Hal ini tentu saja dimanfaatkan oleh segelintir pihak, baik dari pemerintah maupun umum, bahu-membahu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meminimalisasi konsumsi rokok di negeri kita tercinta ini.

Salah satunya adalah konferensi nasional tahunan bernama ICTOH (Indonesian Conference on Tobacco or Health) yang diselenggarakan oleh TCSC-IAKMI (Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia), sebuah organisasi yang bergerak di bidang pengendalian tembakau di Indonesia, bekerja sama dengan P2PTM Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan didukung oleh organisasi pengendalian tembakau lainnya di Indonesia. Acara ini dilaksanakan setiap tahun bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei.

Tema yang diangkat pada ICTOH ke-7 pada acara puncaknya tanggal 31 Mei 2022 adalah "Rokok: Ancaman Kesehatan dan Lingkungan" yang disiarkan secara langsung via YouTube. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah "Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia Dalam Mendukung Lingkungan Sehat" yang menghimbau kepada pemerintah daerah dari 34 provinsi di Indonesia agar segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok sehingga rancangan pemerintah ini bisa merata di seluruh provinsi dan membantu mengurangi prevalensi perokok di Indonesia.

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal P2P Kemenkes RI, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM., MARS., juga mewanti-wanti bahwa prevalensi perokok di Indonesia sudah memprihatinkan dan menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan kualitas SDM di Indonesia. Apalagi terjadi peningkatan konsumsi rokok, baik dari rokok konvensional maupun rokok elektrik, yang didominasi oleh kelompok anak dan remaja usia 10-18 tahun.

Beliau juga mengatakan bahwa banyak anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok di rumah dan tempat umum. Oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan pengendalian tembakau, salah satunya ialah penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Sesuai UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 109 Tahun 2012, Pemerintah Daerah wajib menerapkan KTR di wilayahnya di tempat-tempat, seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Hingga saat ini, sudah terdapat 332 (64,6%) kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki Perda terkait KTR. Hal ini merupakan kabar baik mengingat Indonesia sudah di fase darurat asap rokok dan memerlukan kebijakan tegas dari pemerintah terkait agar tidak mengancam kelangsungan hidup generasi bangsa selanjutnya.

Sebelum melangkah lebih jauh lagi, alangkah baiknya kita mengetahui tentang KTR itu sendiri.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Penetapan KTR bertujuan untuk menurunkan prevalensi angka perokok dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang ada di dalamnya dengan menerapkan pola hidup sehat dan bebas dari asap rokok.

Tingkat keberhasilan suatu daerah menerapkan KTR, antara lain tidak ada yang merokok di daerah tersebut, terdapat pengawasan rutin, terdapat sanksi bagi para pelanggar, dan terdapat evaluasi rutin.

Sesudah menerapkan peraturan tentang KTR di daerahnya, biasanya terdapat sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar mereka mengerti dan ikut menyukseskan kebijakan ini. Seperti pengakuan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, selepas peresmian Perwali Surabaya No. 110 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat melalui media luring maupun daring dengan menggandeng tokoh-tokoh penting di masyarakat.

Beliau juga menambahkan bahwa akan ada pengawasan terhadap penerapan KTR di masyarakat yang akan dimulai pada minggu keempat bulan Juni 2022 dan akan dilanjutkan selama dua kali sebulan, yakni pada minggu kedua dan keempat di bulan berikutnya.

Pemerintah Kota Surabaya juga menyiapkan nomor kontak pengaduan, yaitu 031-8439473 apabila ada warga yang ingin menanyakan informasi terkait KTR maupun melaporkan terkait pelanggaran KTR di lingkungannya.

Dalam praktiknya, tak dapat dipungkiri akan terjadi pelanggaran. Maka dari itu, penerapan sanksi kepada pelanggar diperlukan. Sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Surabaya pun tak main-main. Berikut rincian sanksi yang diberikan:
1) Personal, berupa teguran lisan, denda administratif sebesar Rp250 ribu, maupun kerja sosial.
2) Instansi, berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Berikut besaran denda administratif pertama, antara lain:    
    a) Usaha mikro: Rp500 ribu
    b) Usaha kecil: Rp1 juta
    c) Usaha menengah: Rp5 juta
    d) Usaha besar: Rp15 juta
Apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran kembali, maka denda di bawah ini berlaku dengan rincian, sebagai berikut:
    a) Usaha mikro: Rp1 juta
    b) Usaha kecil: Rp2 juta
    c) Usaha menengah: Rp10 juta
    d) Usaha besar: Rp50 juta

Semua hal di atas perlunya disikapi dengan bijak oleh semua pihak karena sejatinya, kebijakan itu dibuat agar kita bisa hidup aman tenteram di atas bumi pertiwi ini.

Dengan adanya penerapan KTR, diharapkan bahwa perokok aktif bisa lebih bijak dalam merokok. KTR juga sebenarnya ditujukan untuk menyadarkan bahwa rokok yang mereka isap tidak hanya menimbulkan kerugian bagi mereka, namun juga orang di sekitar mereka. Dengan begitu, diharapkan angka perokok aktif menurun sekaligus meningkatkan harapan hidup di daerah tersebut karena risiko menjadi perokok pasif juga menurun. Alhasil, semua orang bisa menikmati hidup yang indah tanpa asap rokok di kemudian hari.

Referensi:
WHO. (2021, 26 Juli). Tobacco. Diakses pada 5 Mei 2022, dari https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/tobacco

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022, 1 Juni). Temuan Survei GATS: Perokok Dewasa di Indonesia Naik 10 Tahun Terakhir. Diakses pada 5 Juni 2022, dari https://www.kemkes.go.id/article/view/22060200005/temuan-survei-gats-perokok-dewasa-di-indonesia-naik-10-tahun-terakhir.html

Direktorat P2PTM Kemenkes RI. (2022, 31 Mei). HTTS - ICTOH : Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia Dalam Mendukung Lingkungan Sehat. Diakses pada 11 Juni 2022, dari https://youtu.be/-GAjrpd5HRc

TCSC Indonesia. (2014). Latar Belakang. Diakses pada 11 Juni 2022, dari http://ictoh-tcscindonesia.com/latar-belakang/

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. (2020). Yuk, Mengenal Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Diakses pada 11 Juni 2022, dari https://dinkes.jatimprov.go.id/userimage/Yuk%20Mengenal%20Kawasan%20Tanpa%20Rokok.pdf

Medcom.id. (2022, 2 Juni). Merokok di Sembarang Tempat di Surabaya Terancam Denda Rp15 Juta. Diakses pada 5 Juni 2022, dari https://www.medcom.id/nasional/daerah/nN9XvreK-merokok-di-sembarang-tempat-di-surabaya-terancam-denda-rp15-juta

Kota Surabaya. 2021. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota Surabaya: Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya. (2022, 10 Juni). Pengawasan KTR Surabaya Dilakukan, Pelanggar Terancam Sanksi dan Denda. Diakses pada 11 Juni 2022, dari https://surabaya.go.id/id/berita/67340/pengawasan-ktr-surabaya-dilakuk

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun