Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

RUU DKJ Disahkan: Mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Masih Dipilih Masyarakat hingga Penambahan Wilayah Aglomerasi

29 Maret 2024   16:16 Diperbarui: 29 Maret 2024   16:29 135 3
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKI) menjadi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta. Pengesahan RUU DKJ menjadi UU membawa konsekuensi bahwa Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI) tetapi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 RUU DKJ

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun