RUU DKJ Disahkan: Mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Masih Dipilih Masyarakat hingga Penambahan Wilayah Aglomerasi
29 Maret 2024 16:16Diperbarui: 29 Maret 2024 16:291353
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKI) menjadi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta. Pengesahan RUU DKJ menjadi UU membawa konsekuensi bahwa Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI) tetapi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 RUU DKJ
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.