Tok! Pegawai KPK Resmi Menjadi ASN, Independensi Dipertanyakan
11 Agustus 2020 07:34Diperbarui: 11 Agustus 2020 08:422956
Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ini sebenarnya adalah turunan dari UU KPK No.19 Tahun 2020 yang banyak dikritisi oleh berbagai pihak.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.