Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Tok! Pegawai KPK Resmi Menjadi ASN, Independensi Dipertanyakan

11 Agustus 2020   07:34 Diperbarui: 11 Agustus 2020   08:42 295 6
Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ini sebenarnya adalah turunan dari UU KPK No.19 Tahun 2020 yang banyak dikritisi oleh berbagai pihak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun