Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pasal yang Terlupakan di Paripurna

1 April 2012   07:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:10 295 4
Hiruk pikuk penetapan UU No 22 Tahun 2011 tentang RAPBN-P 2012 hanya sibuk membahas Pasal 7 Ayat 6 dan Pasal 7 ayat 6 A tentang naik atau tidaknya harga BBM bersubsidi. Dengan pimpinan Paripurna lebih menonjol adalah Marzuki Ali (Partai Demokrat) dan Priyo Budi Santoso ( Partai Golkar) terlihat menggiring dan mengkondisikan sidang untuk “pura-pura” peduli pada interupsi dari Fraksi yang tidak setuju dengan kenaikan BBM, jika Anda jeli melihat bagaimana raut muka Marzuki dan Priyo pada paripurna tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun