Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022
17 Oktober 2022 09:07Diperbarui: 17 Oktober 2022 09:1212961
Seseorang yang tengah menjalani masa tahanan karena kasus hukum yang tengah dihadapinya tetap warga Negara Indonesia yang berhak untuk diperlakukan dengan baik dan dihargai hak asasi manusianya. Kesalahan yang ia perbuat tidak menjadikannya pantas untuk diperlakukan tidak manusiawi. Oleh karena itu Negara yang memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warganya termasuk mereka yang tengah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.