Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Memperkuat Kemampuan Dalam Praktik,Kelompok Pengabdi Mahasiswa UMM Datangi Kantor KUA Kecamatan Blimbing,Kota Malang

23 Juni 2021   19:33 Diperbarui: 23 Juni 2021   19:39 251 0
Senin (21/06/2021) Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Mitra Dosen Ds. Arjosari, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan dosen pengabdi yakni Dr. Tongat,S.H.,M.hum dan Isdian Anggraeny,S.H.,M.Kn melakukan observasi ke kantor KUA Kecamatan Blimbing,Kota Malang. Pengertian  Wakaf yang dikemukakan oleh Syafi’i dan Hambali adalah menahan aset yang dapat dimanfaatkan dengan melanggengkan substansinya dengan memutus kewenangan distributif dari pihak wakif atau yang lain untuk mendistribusikan yang diperkenankan atau mendistribusikan hasilnya untuk kepentingan kebaikan guna mendekatkan diri kepada Allah. PMM yang melakukan pengabdian masyarakat di desa Arjosari ini mendapati adanya tanah wakaf di wilayah ranting Muhammadiyah Arjosari,yang masih bermasalah dalam hal dokumen hak atas tanah yang belum lengkap. Maka dari hal itu, sebagai langkah untuk mendapatkan informasi  terkait prosedur persyaratan tentang tanah wakaf,dimana  hasil observasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu bahan penyuluhan kepada masyarakat Ds. Arjosari yang mempunyai tanah wakaf untuk bisa mengurus dokumen hak atas tanahnya. Mengingat adanya dasar hukum yang mengatur yakni di dalam pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang tujuan dan fungsi wakaf yang menyatakan bahwa wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun