Mewujudkan Keutuhan Indonesia dengan Menjaga Eksistensi Pancasila
26 Oktober 2021 11:23Diperbarui: 26 Oktober 2021 11:281611
Hadirnya nilai-nilai tersebut secara tidak langsung menjadikan Pancasila sebagai pedoman atau acuan masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Selain sebagai ideologi dan pedoman bangsa, Pancasila juga merupakan dasar negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.