21 Juli 2021 19:18Diperbarui: 31 Januari 2024 10:2211942
Penulisan label pangan di Indonesia telah diatur oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia no. 18 tahun 2012 tentang Pangan, setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan. Adapun informasi yang diwajibkan untuk ada dalam label pangan yaitu:
Nama produk;
Daftar bahan yang digunakan;
Berat bersih atau isi bersih;
Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.