Mohon tunggu...
KOMENTAR
Foodie

Sudah Tahu Logo "Pilihan Lebih Sehat"?

21 Juli 2021   19:18 Diperbarui: 31 Januari 2024   10:22 1194 2
Penulisan label pangan di Indonesia telah diatur oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia no. 18 tahun 2012 tentang Pangan, setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan. Adapun informasi yang diwajibkan untuk ada dalam label pangan yaitu: 

  1. Nama produk; 
  2. Daftar bahan yang digunakan; 
  3. Berat bersih atau isi bersih; 
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; 
  5. Halal bagi yang dipersyaratkan; 
  6. Tanggal dan kode produksi; 
  7. Tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa; 
  8. Nomor izin edar bagi pangan olahan; dan 
  9. Asal usul bahan Pangan tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun