Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

“Tunkin”: Peningkatan Kinerja PNS?

24 Juni 2014   18:09 Diperbarui: 18 Juni 2015   09:18 127 0

Mendadak si Fulan rajin masuk kantor. Tak seperti biasanya dia sudah bisa hadir 30-45 menit sebelum jam kerja dimulai. Irama hidupnya berubah 360 derajat begitu Tunjangan Kinerja (Tunkin) menjadi wacana yang fenomenal di kalangan PNS pada 27 Kementerian/Lembaga Negara. Sejak tahun lalu sudah dilakukan sosialisasi peraturan-peraturan yang mengatur tentang pemberian Tunkin. Tunkin adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kehadiran dan prestasi kerja dalam bentuk uang selain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang berlaku nasional yang ditetapkan pemerintah.

Bagaimana proses mendapatkan Tunkin? Sejatinya Tunkin tidak turun dari langit begitu saja. Tunkin dihitung berdasarkan kehadiran dan prestasi kerja. Tunkin juga dikombinasikandengan kontribusi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. Melalui SKP maka PNS dapat mengetahui secara detil tugas, tanggung jawab dan wewenang yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi, serta menetapkan rencana kerja dan target yang akan dicapainya. Kemudian realisasi penilaian SKP ditambah Perilaku Kerja akan dikonversikan dalam nominal Tunkin. Dalam praktiknya, pemberian Tunkin dilakukan secara bertahap dan setiap Kementerian/Lembaga Negara memiliki kebijakan masing-masing dalam penetapannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun