Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tantangan Ekonomi Kreatif Indonesia di Tengah Perkembangan Ekonomi Kreatif Global

22 Desember 2020   09:03 Diperbarui: 22 Desember 2020   09:44 830 1
Ekonomi kreatif merupakan suatu perwujudan nilai tambah yang diperoleh dari suatu hak kekayaan intelektual yang lahir dari kreativitas Sumber Daya Manusia yang berbasis ilmu pengetahuan, warisan budaya, dan teknologi. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), mengatakan bahwa ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan aset kreatif yang kemudian berpotensi untuk membawa pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun