Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Tindak Pidana Memaksa Masuk Rumah Tanpa Hak

13 April 2013   11:14 Diperbarui: 4 April 2017   17:00 5029 0

Banyak kejadian dilingkungan kita, ada orang yang menempati rumah sewa atau kontrakan, setelah habis masa sewa atau kontraknya,diperingatkan agar mengosongkan rumah – tidak juga segera pergi, dilaporkan ke polisi. Ada janda menempati rumah dinas mantan suaminya, setelah diperingankan segera pergi, tetap membangkang. Seperti nenek Sularti dan nenek Roesmini. Juga dilaporkan ke polisi?Untuk pengusutan kasus semacam itu kepolisian selalu menggunakan Pasal 167 KUHP. Apakah dibenarkan untuk mengeluarkan keluarga penghuni semacam itu dengan menggunakan aparat kepolisian?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun