Banyak kejadian dilingkungan kita, ada orang yang menempati rumah sewa atau kontrakan, setelah habis masa sewa atau kontraknya,diperingatkan agar mengosongkan rumah – tidak juga segera pergi, dilaporkan ke polisi. Ada janda menempati rumah dinas mantan suaminya, setelah diperingankan segera pergi, tetap membangkang. Seperti nenek Sularti dan nenek Roesmini. Juga dilaporkan ke polisi?Untuk pengusutan kasus semacam itu kepolisian selalu menggunakan Pasal 167 KUHP. Apakah dibenarkan untuk mengeluarkan keluarga penghuni semacam itu dengan menggunakan aparat kepolisian?