Untuk mengajukan upaya hukum peninjauankembali (PK) baik perkara pidana maupun perdata, salah satu syarat materiilnya adalah ditemukannya bukti baru, atau keadaan baru , atau yang disebut dengan NOVUM.
Untuk mengajukan upaya hukum peninjauankembali (PK) baik perkara pidana maupun perdata, salah satu syarat materiilnya adalah ditemukannya bukti baru, atau keadaan baru , atau yang disebut dengan NOVUM.