25 Agustus 2021 23:24Diperbarui: 26 Agustus 2021 01:285032
Pada umumnya proses pembelajaran berlangsung di dalam ruang kelas secara tatap muka dimana guru dapat berinteraksi langsung dengan peserta didik. Namun sejak dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19, pelaksanaan pembelajaran di Indonesia dengan terpaksa harus dilaksanakan di rumah dengan menerapkan sistem pembelajaran daring.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.