Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Larangan Bagi PNS Dalam Pilkada

29 Maret 2012   15:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:17 8643 0
Dalam sejarah perjalanan politik bangsa ini, PNS memang selalu menjadi lahan subur bagi para politisi untuk meraih dukungan suara. Oleh karena itu di zaman pemerintahan Orde Baru PNS dilarang mendukung partai politik selain Golkar melalui KORPRI. Setelah Orde Baru tumbang lewat gerakan reformasi pada tahun 1998, maka pada tahun 1999 melalui UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa “Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri Sipil maka Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik” (Pasal 3 ayat 3).

Proses demokratisasi dalam sistem pemerintahan daerah dengan munculnya UU No 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No 22 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung, yang populer dengan sebutan “Pilkada” telah menjadi dilema bagi PNS. Netralitas PNS menjadi bulan-bulanan para politisi yang akan bertarung dalam Pilkada. Hal tersebut semakin parah apabila yang akan bertarung dalam Pilkada adalah mereka yang sementara menjabat sebagai Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah atau “incumbent”. Muncullah istilah dikalangan PNS di daerah “mendukung salah, tidak mendukung  salah, netral juga salah”. Kalau mendukung “incumbent” dan kalah, maka karir bisa hancur, kalau tidak mendukung “incumbent” dan terpilih kembali karir juga habis, bersikap diam dan netral terhadap “incumbent” dan terpilih, karir juga macet karena dianggap tidak berkeringat dalam proses pemenangan. Oleh karena itu, sudah menjadi fenomena umum setelah Pilkada selesai akan bergelimpanganlah PNS korban Pilkada, mulai dari PNS yang menduduki jabatan struktural menjadi non-job, kepala sekolah dijadikan guru bantu dan sebagainya.

Untuk menjaga netralitas PNS dalam Pilkada, maka Pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS yang mengatur tentang larangan bagi PNS dalam Pilkada yaitu PP No 53 Tahun 2010. PP ini diharapkan dapat membentengi dan meminimalkan PNS korban Pilkada.

PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 "Setiap PNS dilarang : angka 15 "memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara :

a.terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b.menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

d.mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Hukuman Disiplin yang dapat diberikan kepada PNS yang melanggar larangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15 tersebut adalah sebagai berikut :

1.Hukuman Disiplin Sedangbagi PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pasal 4 angka 15 huruf a yaitu seperti bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lain-lain sebagaimana penjelasan PP 53 Tahun 2010 Pasal 4 Angka 15 huruf a) dan  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat (Pasal 4 angka 15 huruf d)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun