Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Biaya Cabut Berkas Sepeda Motor di Balikpapan Rp 75.000!

15 September 2011   07:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:56 1473 0
Selalu saja ada perasaan malas saat harus berhubungan dengan instansi pemerintah daerah. Karena kesan yang pertama tiap kali berurusan dengan instansi pemerintah daerah adalah UUD-ujung-ujungnya duit!

Tetapi hari itu, kalau ngga salah 20-21 Juli 2011, perasaan malas harus dibuang jauh-jauh karena mau tidak mau saya harus berurusan dengan instansi pemerintah. Ya, hari itu saya harus ke kantor Samsat Balikpapan. Tujuannya adalah untuk cabut berkas kendaraan roda dua yang akan saya bawa ke Jawa.

Tanggal 20 Juli saya ke Samsat Balikpapan jam 12.30 an tetapi loket pendaftaran sudah tutup untuk istirahat. Kesempatan itu saya gunakan untuk mencatat semua syarat cabut berkas. Esok harinya, saya datang lagi ke Samsat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, termasuk syarat berupa KTP tujuan yang memang ngga ada (lha orangnya masih jadi warga Balikpapan, bagaimana punya KTP Jawa) yang diganti surat pengantar permohonan pindah dari kelurahan di Balikpapan Selatan.

Setelah menunggu beberapa saat dan setelah melewati tahap cek fisik kendaraan (tidak ada biaya alias gratis untuk cek fisik) tiba giliran nama saya dipanggil. Saya serahkan semua persyaratan dalam satu map yang berisi dua berkas atas dua kendaraan bermotor roda dua. Sementara berkas kelengkapan dicek oleh petugas bernama Bp Suwito, saya disuruh menunggu lagi. Tidak lama kemudian saya dipanggil lagi. Sambil dinyatakan bahwa berkas telah lengkap, saya diberi surat jalan untuk digunakan selama proses cabut berkas belum selesai. Lalu, saya tanya berapa biaya administrasinya. Dijawab, untuk PNBP (sambil mengingat-ingat apa arti PNBP-Penerimaan Negara Bukan Pajak) biayanya Rp 150.000. Untuk dua motor? Iya, katanya.

Dengan perasaan senang, puas dan menang (karena sudah bisa mengalahkan celotehan teman yang mengatakan bahwa nanti bayar cabut berkas 350rb, ada juga yang mengatakan 800rb kalau ingin cepat). Begitu saya sampaikan bahwa biaya cabut berkas hanya Rp 75rb per motor, saya kembali diolok-olok bahwa nanti selesainya 6 bulan.....

Ah, ternyata cabut berkas selesai tiga minggu kemudian alias tepat waktu sebagaimana dikatakan Sdr Andre, anak buah Bp Suwito.

Itu sepenggal cerita saat berurusan dengan Samsat.....

Cerita kemenangan ini apakah akan berlanjut di Samsat Wangon, Banyumas, saat saya akan mendaftarkan kendaraan roda dua saya nanti. Tapi, belum apa-apa saya sudah dibisiki seseorang bahwa untuk cek fisik saja bayar Rp 20.000. Waaahhhh...

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif resmi:

- Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah Rp 75.000
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp 30.000 (Roda 2), Rp 50.000 (roda 4 atau lebih)

Selengkapnya, PP tersebut dapat di download di sini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun