Kekeringan di daerah pedesaan jelas berbeda dengan daerah perkotaan. Untuk perkotaan seperti Jakarta, kemungkinan terbesar terjadi kesulitan air bersih karena sumur-sumur kering akibat banyaknya pembangunan gedung-gedung besar. Berbeda dengan pedesaan yang masih banyak lahan pertanian dan hijaunya pepohonan sehingga masih tersimpan daya serapan air.
Perkuat Kedaulatan Bangsa Atas Air
Merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.