Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Beratnya Beban Kerja pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

15 Februari 2023   18:01 Diperbarui: 15 Februari 2023   18:00 312 1
Menurut Yamin, Ilham dkk, Pemilu merupakan sebuah konsep dari demokrasi prosedural dan juga merupakan salah satu cara terkuat pada rakyat agar melaksanakan demokrasi kontemporer. Indonesia sebagai Negara demokrasi, seyogyanya melakukan pemilihan pemimpin secara periodik dan berkesinambungan, yang mana pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan 5 tahun sekali. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemda (Pilkada) dalam Pasal 24 ayat (5) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan pada daerah yang bersangkutan. Pilkada langsung sudah dilaksanakan semenjak tahun 2005 sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 dengan berlandaskan pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan bahwasanya Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih melalui sistem demokratis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun