Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Akar Persoalan RUU HIP, Golongan Pro PKI VS Golongan Pro Pancasila

28 Juni 2020   03:00 Diperbarui: 29 Juni 2020   20:17 465 0
Menurut MUI, RUU HIP bersifat sekuler dan ateistik sehingga menyimpang dari kesepakatan para Founding Fathers ketika mendirikan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan kesepakatan 5 dasar negara berdiri Republik Indonesia. Bila menolak kesepakatan 5 Dasar maka Indonesia akan bubar. Konsep komunis merupakan nilai-nilai baru yang dibawa pendatang dalam mengubah kesepakatan dengan marxisme dan leninsme sebagai dasar negara. Artinya, terdapat revitalisasi dan pemaksaan pada perubahan di Indonesia. Justru perubahan yang diharapkan menurut ahli dalam bidang ekonomi, pembarantasan korupsi, pertahanan , dan keamanan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun