Novel Baswedan adalah Korban dari Gaya Hidup Pendendam di Indonesia
17 Juni 2020 21:37Diperbarui: 17 Juni 2020 23:582430
Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan dituntut pidana satu tahun penjara karena penyiraman air keras, Gaya hidup pejabat pendendam sebagai akibat dari dendam dan kekecewaan masa lalu yang tidak termaafkan. Pasalnya, Novel Baswedan sering membuat malu petinggi dan membuka kasus korupsi dengan oprasi tangkap tangan (OTT).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.