Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Novel Baswedan adalah Korban dari Gaya Hidup Pendendam di Indonesia

17 Juni 2020   21:37 Diperbarui: 17 Juni 2020   23:58 243 0
Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan dituntut pidana satu tahun penjara karena penyiraman air keras, Gaya hidup pejabat pendendam sebagai akibat dari dendam dan kekecewaan masa lalu yang tidak termaafkan. Pasalnya, Novel Baswedan sering membuat malu petinggi dan membuka kasus korupsi dengan oprasi tangkap tangan (OTT). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun