"LAWAK LO BADUT" Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
13 Juni 2020 17:01Diperbarui: 13 Juni 2020 20:042061
Mata harus dibayar dengan mata dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Bayangkan, betapa malu melihat penegakan hukum di Indonesia melihat perbuatan level penganiayaan paling berbahaya itu dituntut 1 tahun kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Penggunaan alasan tersebut seperti sedang bercanda dalam persidangan sehingga istilah yang pantas adalah LAWAK LO BADUT.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.