WHO (World Health Organization atau Badan Kesehatan Dunia) secara resmi mendeklarasikan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. Artinya, Covid-19 Â telah menyebar secara luas di dunia. Di Indonesia penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional mulai berlaku pada hari Senin tanggal 13 April 2020.Â
KEMBALI KE ARTIKEL