Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Jika Presiden dan Wapres "Tidak Ada" Bersamaan, Triumvirat Ini Berkuasa

23 Oktober 2019   15:32 Diperbarui: 23 Oktober 2019   16:00 2799 7
Pasal 8, UUD 1945 yang telah disempurnakan (amandemen ke 4 pada 2002) pada ayat (3) menyebutkan : Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun