Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pemerintah Targetkan Proses Dwelling Time di Seluruh Pelabuhan Indonesia Menjadi 2,5 Hari

18 Oktober 2016   09:15 Diperbarui: 18 Oktober 2016   09:22 464 1
Dwelling time adalah ukuran waktu yang dibutuhkan kontainer impor, sejak kontainer dibongkar dari kapal (berthing) sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan (gate out). Proses dwelling time terbagi dalam tiga tahapan yang meliputi aktivitas bongkar, penyimpanan dan penyiapan dokumen peti kemas di pelabuhan (pre customs clearance), aktivitas kepabeanan (customs clearance), dan pengangkutan serta pembayaran yang melibatkan perbankan (post customs clearance). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun