Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kasus Dugaan Malpraktik Usus Buntu, Pasien Disebut Kurang Gizi, Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Kode Etik IDI

12 Maret 2024   12:29 Diperbarui: 12 Maret 2024   12:44 442 1

Kode etik merupakan prinsip atau pola aturan dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik kedokteran mengatur perilaku dan praktik dokter untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan yang bermutu dan etis. Kode etik biasanya mencakup prinsip-prinsip seperti kejujuran, integritas, rasa hormat terhadap pasien, dan tanggung jawab profesional. Pada khususnya, terdapat standar pelayanan kepada pasien yang diatur oleh kode etik kedokteran. Penyedia layanan kesehatan harus mengikuti pedoman tertentu berdasarkan pengetahuan medis yang tersedia. Standar ini mencakup berbagai aspek pelayanan medis, termasuk diagnosis yang akurat, penanganan yang berhati-hati terhadap pasien, menjaga kerahasiaan informasi medis, memberikan informasi yang jelas dan komprehensif kepada pasien, serta berkomunikasi dengan pasien secara terbuka dan empatik. Kode etik sendiri juga berperan sebagai panduan utama dalam mencegah malpraktik dengan menetapkan standar tinggi untuk perilaku profesional dan memastikan bahwa anggota profesi bertanggung jawab atas tindakan mereka sesuai dengan standar etika yang ditetapkan.

Meskipun memiliki keterkaitan dengan perilaku profesional dalam konteks pelayanan atau praktik tertentu, kode etik dan malpraktik memiliki arti yang berbanding terbalik. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan ("UU Tenaga Kesehatan") yang telah dinyatakan dihapus oleh UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, mengidentifikasikan malpraktik dengan melalaikan kewajiban, berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, mengabaikan dan melanggar sesuatu ketentuan berdasarkan undang-undang.

Dalam mencegah adanya tindakan malpraktik, Ikatan Dokter Indonesia menegaskan kewajiban dokter untuk mengikuti standar profesi tertinggi, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 7a KODEKI yang menekankan pentingnya memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia. Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana dari adanya tindakan malpraktik itu sendiri, yang tercantum dalam pasal sebagai berikut. 

  • Pencabutan Lisensi
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun