Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kawin Lari di Bima Bukanlah Adat tapi Kebiasaan

7 Januari 2013   04:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:25 1527 4

Kawin atau nikah dalam Agama Islam merupakan fitrah manusia agar dapat memelihara jenis kelangsungan manusia, keturunan, dan menjaga ketentraman jiwa bagi manusia. Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebelum melakukan perkawinan, terlebih dahulu sepasang laki-laki dan perempuan harus melalui tahap-tahap yang sudah ditentukan antara lain : peminangan (Khithbah), tunangan, mendapat restu orang tua si perempuannya dan lain-lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun