Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPRA Menolak Jawaban Plt Gubernur Aceh Atas Hak Interpelasi

30 September 2020   14:41 Diperbarui: 30 September 2020   14:46 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang paripurna DPRA, Komar

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak jawaban Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan oleh DPRA.

Penolakan itu dibacakan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRA, Suhaimi, dalam lanjutan rapat paripurna DPRA dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh terhadap penggunaan hak interpelasi DPRA.

Lanjutan rapat paripurna DPRA itu, dihadiri oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang didampingi Sekretariat Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, yang didampingi Wakil I DPRA, Dalimi, Wakil II DPRA, Hendra Budian dan Wakil III DPRA, Safaruddin.

Sekwan DPRA, Suhaimi, dalam membacakan keputusan tersebut menyampaikan, DPRA menolak seluruh jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan oleh DPRA.

Sidang paripurna DPRA, Komar
Sidang paripurna DPRA, Komar
"Pandangan DPRA terhadap jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan oleh DPRA akan disampaikan secara tertulis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut," ucap Suhaimi.
Kemudian, lanjutnya, kemudian DPRA akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Anggota DPRA dari Fraksi PA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, anggota DPRA menolak keseluruhan jawaban yang disampaikan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan oleh DPRA.

"Namun demikian, nanti DPRA akan mengadakan agenda lagi di dalam rapat badan musyawarah DPRA untuk diputuskan, apakah agenda yang akan kita gunakan, hak angket, hak menyatakan pendapat ataupun hak Impismen," kata Iskandar.

Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, Komar
Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, Komar
Kata dia, penggunaan hak tersebut sangat tergantung pada rapat badan musyawarah DPRA dan juga hasil daripada duduk bersama antar pimpinan serta Fraksi yang ada.
Sebelumnya,  Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah memberikan jawaban terhadap penggunaan hak interpelasi DPRA, di gedung utama DPRA, Jumat, 25 September 2020.

Untuk diketahui, Plt Gubernur Aceh membacakan 17 poin jawaban hak interpelasi DPRA, diantaranya, berkaitan dengan pergeseran dana refocusing penanganan Virus Corona (Covid-19) yang awalnya sebesar Rp1,7 triliun hingga menjadi Rp2,3 triliun.

Kemudian, terkait kebijakan pemasangan stiker Bahan Bakar Minyak (BBM) solar maupun premium bersubsidi yang dinilai telah meresahkan masyarakat Aceh.

Sidang paripurna DPRA, Komar
Sidang paripurna DPRA, Komar
Mengenai alasan penggunaan penasihat khusus (Pensus), juga alasan Plt Gubernur Aceh yang tidak pernah menghadiri rapat paripurna DPRA, alasan Plt Gubernur Aceh tidak menyampaikan rancangan raqan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2019 dalam sidang paripurna DPRA.
Selanjutnya, alasan Plt Gubernur Aceh tetap bersikukuh menjalankan proyek multiyers yang pada dasarnya telah dibatalkan DPRA. Alasan pengangkatan Saidan Nafi sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) yang di nilai melanggar Qanun Aceh.

Lebih lanjut, alasan Pemerintah Aceh tidak mengajukan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (P-APBA) tahun anggaran 2020.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun