Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Antara Taksi Udara dan Taksi Terbang

17 September 2022   10:09 Diperbarui: 17 September 2022   18:20 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Drone (foto : DJI-Agras/pixabay.com)

Sebagai catatan saja bahwa pengoperasian pesawat untuk taksi udara di Indonesia masih bercampur dengan penerbangan komersial berjadwal dan pada beberapa bamdara juga ditambah dengan penerbangan militer, hal ini pastinya akan membuat trafik pesawat baik di darat dan udara juga bercampur aduk.

Ilustrasi Drone (foto : DJI-Agras/pixabay.com)
Ilustrasi Drone (foto : DJI-Agras/pixabay.com)

Flying taxi (Taksi Terbang)


Istilah ini muncul sebagai lanjutan dari penyebutan flying car dimana ruang udara yang digunakan tidaklah seluas pada penerbangan komersial serta mengingat penggunaanya yang bersifat personal.

Ruang udara yang dimaksud diatas adalah ruang udara diatas perkotaan sebagai kawasan hunian, bisnis dan distribusi, namun karena semakin padat transportasi darat di perkotaan dimana dapat menghambat mobilitas penduduknya maka lahirlah konsep Urban Air Mobility.

Konsep ini melahirkan jenis pesawat baru berupa drone yang berbeda dari pesawat konvesional lainnya termasuk pada SATS, jenis pesawat baru ini menggunakan konsep eVTOL atau electric Vertical Takeoff and Landing.

Dari Flying car dan konsep Urban Air Mobility ini kemudian muncul istilah flying taxi dengan menggunakan kendaraan pada konsep UAM namun penggunaannya non personal seperti pada flying car.

Kita bisa memudahkannya dengan melihat ini dari kendaraan pribadi dan taksi pada umumnya pada kehidupan perkotaan saat ini.

Dalam hal regulasi, kedua istilah ini akan berbeda karena air taxi pada dasarnya merupakan penerbangan komersial yang merupakan layanan penerbangan yang mendapatkan keuntungan ekonomi dan tak berjadwal atau tergantung permintaan (charter).

Sedangkan flying taxi memerlukan regulasi yang baru yang mencakup sertifikasi pesawat dan pilot, navigasi udara, standard pengoperasian dan lainnya dimana regulasi ini masih terus dirumuskan oleh semua negara didunia.

Flying taxi juga akan memerlukan pembangunan infrastruktur baru seperti vertiport yaitu area untuk pergerakan pesawat pada UAM di perkotaan, sedangkan taksi udara tidak perlu karena beroperasi di bandara pada umumnya.

Kesimpulannya adalah penggunaan kata air taxi terkadang memamg dicampuradukan dengan kata flying car dimana keduanya berbeda baik dalam jenis pesawat yang digunakan, ruang udara, dan sertifikasi serta regulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun