Sebagai catatan saja bahwa pengoperasian pesawat untuk taksi udara di Indonesia masih bercampur dengan penerbangan komersial berjadwal dan pada beberapa bamdara juga ditambah dengan penerbangan militer, hal ini pastinya akan membuat trafik pesawat baik di darat dan udara juga bercampur aduk.
Flying taxi (Taksi Terbang)
Istilah ini muncul sebagai lanjutan dari penyebutan flying car dimana ruang udara yang digunakan tidaklah seluas pada penerbangan komersial serta mengingat penggunaanya yang bersifat personal.
Ruang udara yang dimaksud diatas adalah ruang udara diatas perkotaan sebagai kawasan hunian, bisnis dan distribusi, namun karena semakin padat transportasi darat di perkotaan dimana dapat menghambat mobilitas penduduknya maka lahirlah konsep Urban Air Mobility.
Konsep ini melahirkan jenis pesawat baru berupa drone yang berbeda dari pesawat konvesional lainnya termasuk pada SATS, jenis pesawat baru ini menggunakan konsep eVTOL atau electric Vertical Takeoff and Landing.
Dari Flying car dan konsep Urban Air Mobility ini kemudian muncul istilah flying taxi dengan menggunakan kendaraan pada konsep UAM namun penggunaannya non personal seperti pada flying car.
Kita bisa memudahkannya dengan melihat ini dari kendaraan pribadi dan taksi pada umumnya pada kehidupan perkotaan saat ini.
Dalam hal regulasi, kedua istilah ini akan berbeda karena air taxi pada dasarnya merupakan penerbangan komersial yang merupakan layanan penerbangan yang mendapatkan keuntungan ekonomi dan tak berjadwal atau tergantung permintaan (charter).
Sedangkan flying taxi memerlukan regulasi yang baru yang mencakup sertifikasi pesawat dan pilot, navigasi udara, standard pengoperasian dan lainnya dimana regulasi ini masih terus dirumuskan oleh semua negara didunia.
Flying taxi juga akan memerlukan pembangunan infrastruktur baru seperti vertiport yaitu area untuk pergerakan pesawat pada UAM di perkotaan, sedangkan taksi udara tidak perlu karena beroperasi di bandara pada umumnya.
Kesimpulannya adalah penggunaan kata air taxi terkadang memamg dicampuradukan dengan kata flying car dimana keduanya berbeda baik dalam jenis pesawat yang digunakan, ruang udara, dan sertifikasi serta regulasi.