Terasa aneh jika anda merasa galau dan mengemukakan alasan klasik sudah merasa tak nyaman di tempat kerja. Bukankah tempat kerja itu sejatinya merupakan tempat dengan banyak masalah yang memang harus segera diatasi dan diselesaikan. Baik secara individu atau kelompok.
Jika anda tidak kuat akan tekanan pejerjaan kemudian galau dan mengajukan surat pengunduran diri. Ah, anda lebay. Bagaimana anda punya semangat memperjuangkan hak anda jika perusahaan sengaja membuat anda tidak nyaman atau kerasan bekerja ?Â
Maaf bukan bermaksud meragukan pengetahuan anda tentang masalah ketenagakerjaan. Tetapi bagaimana mau dikata jika tidak sedikit pekerja, yang kurang memahami perbedaan jenis pekerjaan kontrak dan bukan kontrak. Dalam undang-undang disebut perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak.
Ngenes, mengetahui tidak sedikit pekerja yang melakukan jenis pekerjaan bukan paruh waktu tertentu atau tetap. Oleh pemberi kerja digolongkan jenis pekerjaan paruh waktu tertentu atau kontrak. Sehingga tidak sedikit hak pekerja atau buruh yang dikesampingkan.
Apalagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun dalam PP No. Â 35 tahun 2021 tidak disebutkan secara jelas. Oleh karena itu saran saya, pahami apakah jenis pekerjaan anda termasuk jenis pekerjaan waktu tertentu atau kontrak. Atau pekerjaan bukan waktu tertentu atau tetap. Termasuk memahami pasal atau ayat tentang mengundurkan diri atau resign.
Alih-alih resign merasa sebagai langkah terhormat daripada di PHK, apalagi dengan istilah mentereng berbahasa asing. Namun nyatanya tidak mengerti dan paham akan hak yang sudah diatur dalam undang-undang. Mungkin tidak sepenuhya salah jika mengatakan resign itu PHP.Â
Rasanya masih lebih baik di PHK karena tidak melakukan kesalahan fatal saat bekerja. Karena hak siap menanti anda. Tetapi di negeri ini, yang namanya hak masih tetap harus diperjuangkan.