Mohon tunggu...
Ko In
Ko In Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berikan senyum pada dunia krn tak sedikit yg berat beban hidupnya

Mendengar dan bersama cari solusi.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Lebih Baik Di-PHK daripada Resign, Mengapa?

11 Maret 2021   09:59 Diperbarui: 11 Maret 2021   10:04 4018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(grafis:merdeka.com)
(grafis:merdeka.com)
Sementara PHK dan kewajiban memberi pesangon pengertiannya pemberi kerja mampu secara ekonomi dan pekerja kurang mampu. Sehingga pekerja harus diberi pesangon untuk menutupi kebutuhan selama belum mendapatkan tempat kerja baru. Besarannya diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui di UU Cipta Kerja.

Terasa aneh jika anda merasa galau dan mengemukakan alasan klasik sudah merasa tak nyaman di tempat kerja. Bukankah tempat kerja itu sejatinya merupakan tempat dengan banyak masalah yang memang harus segera diatasi dan diselesaikan. Baik secara individu atau kelompok.

Jika anda tidak kuat akan tekanan pejerjaan kemudian galau dan mengajukan surat pengunduran diri. Ah, anda lebay. Bagaimana anda punya semangat memperjuangkan hak anda jika perusahaan sengaja membuat anda tidak nyaman atau kerasan bekerja ? 

(foto:pubinfo.id)
(foto:pubinfo.id)
Okeh karena itu di setiap perusahaan ada serikat pekerja yang menjembatani pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Atau bisa jadi tempat anda bekerja tidak memiliki serikat pekerja sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ah, boro-boro mikir serikat pekerja. Memiliki surat pengangkatan kerja yang berisi job description pekerjaan dan surat perjanjian kerja dengan pemberi kerja saja, mungkin aneh dan tidak tahu.

Maaf bukan bermaksud meragukan pengetahuan anda tentang masalah ketenagakerjaan. Tetapi bagaimana mau dikata jika tidak sedikit pekerja, yang kurang memahami perbedaan jenis pekerjaan kontrak dan bukan kontrak. Dalam undang-undang disebut perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak.

Ngenes, mengetahui tidak sedikit pekerja yang melakukan jenis pekerjaan bukan paruh waktu tertentu atau tetap. Oleh pemberi kerja digolongkan jenis pekerjaan paruh waktu tertentu atau kontrak. Sehingga tidak sedikit hak pekerja atau buruh yang dikesampingkan.

Apalagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

(foto: reqnews.com)
(foto: reqnews.com)
Salah satu isinya, pemerintah memperbolehkan perusahaan memperpanjang masa kontrak asal tidak melebihi lima tahun. Dalam peraturan sebelumnya hanya tiga tahun dimana disebutkan pula setelah tiga kali kontrak dan diperpanjang lagi maka menjadi pekerja bukan waktu tertentu atau tetap. 

Namun dalam PP No.  35 tahun 2021 tidak disebutkan secara jelas. Oleh karena itu saran saya, pahami apakah jenis pekerjaan anda termasuk jenis pekerjaan waktu tertentu atau kontrak. Atau pekerjaan bukan waktu tertentu atau tetap. Termasuk memahami pasal atau ayat tentang mengundurkan diri atau resign.

Alih-alih resign merasa sebagai langkah terhormat daripada di PHK, apalagi dengan istilah mentereng berbahasa asing. Namun nyatanya tidak mengerti dan paham akan hak yang sudah diatur dalam undang-undang. Mungkin tidak sepenuhya salah jika mengatakan resign itu PHP. 

Rasanya masih lebih baik di PHK karena tidak melakukan kesalahan fatal saat bekerja. Karena hak siap menanti anda. Tetapi di negeri ini, yang namanya hak masih tetap harus diperjuangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun