Mohon tunggu...
Kodim Trenggalek
Kodim Trenggalek Mohon Tunggu... Tentara - Satuan Kodim Trenggalek

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

TMMD Reguler ke-120: Edukasi Hukum Pendaftaran Tanah oleh Pengadilan Negeri Trenggalek

16 Mei 2024   12:35 Diperbarui: 16 Mei 2024   12:35 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Trenggalek -- Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek menggelar penyuluhan hukum terkait pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa, yang diinisiasi oleh Kodim 0806/Trenggalek dalam rangka kegiatan non fisik TMMD Reguler ke-120 tahun 2024. Acara ini berlangsung di Balai Desa Tanggaran, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/5/2024).


Penyuluhan ini mengundang berbagai tokoh masyarakat serta perangkat Desa Tanggaran, Kecamatan Pule. Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak kepemilikan atas tanah serta mekanisme pendaftaran dan penyelesaian sengketa tanah. Triono Teguh Raharjo, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek, menyampaikan pentingnya kesadaran hukum terkait pendaftaran tanah.

"Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat Desa Tanggaran Kecamatan Pule dapat lebih memahami bagaimana cara menyelesaikan sengketa pertanahan secara non litigasi yang memerlukan win-win solution agar mencapai kesepakatan antara para pihak," ujar Triono.

Selain membahas tentang pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa, acara ini juga diisi dengan pemberian materi hukum lainnya. Aiptu Nanang Pramudianto dari Polres Trenggalek memberikan materi mengenai peradilan hukum tentang korupsi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, Oky Prasetyo Ajie, S.H., dari Dinas Kejaksaan Negeri Trenggalek menyampaikan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Peradilan Anak.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir, mengingat pentingnya pemahaman hukum yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Trenggalek, khususnya di Desa Tanggaran Kecamatan Pule, semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dengan cara yang bijak dan sesuai peraturan.


Kodim 0806/Trenggalek berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari program TMMD Reguler, guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan tertib administrasi pertanahan.
TMMD Reguler ke-120: Edukasi Hukum Pendaftaran Tanah oleh Pengadilan Negeri Trenggalek

Trenggalek -- Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek menggelar penyuluhan hukum terkait pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa, yang diinisiasi oleh Kodim 0806/Trenggalek dalam rangka kegiatan non fisik TMMD Reguler ke-120 tahun 2024. Acara ini berlangsung di Balai Desa Tanggaran, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/5/2024).

Penyuluhan ini mengundang berbagai tokoh masyarakat serta perangkat Desa Tanggaran, Kecamatan Pule. Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak kepemilikan atas tanah serta mekanisme pendaftaran dan penyelesaian sengketa tanah. Triono Teguh Raharjo, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek, menyampaikan pentingnya kesadaran hukum terkait pendaftaran tanah.

"Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat Desa Tanggaran Kecamatan Pule dapat lebih memahami bagaimana cara menyelesaikan sengketa pertanahan secara non litigasi yang memerlukan win-win solution agar mencapai kesepakatan antara para pihak," ujar Triono.

Selain membahas tentang pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa, acara ini juga diisi dengan pemberian materi hukum lainnya. Aiptu Nanang Pramudianto dari Polres Trenggalek memberikan materi mengenai peradilan hukum tentang korupsi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, Oky Prasetyo Ajie, S.H., dari Dinas Kejaksaan Negeri Trenggalek menyampaikan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Peradilan Anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun