Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, media dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan media dan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, pemilik media dan wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, media masssa dan wartawan Indonesia harus mematuhi landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Pedoman yang ada dalam kode Etik Jurnalistik harus di tegakkan dan di utamakan bagi media  massa dan para wartawan dalam memberikan informasi kepada public.
Kita mengharapkan agar setiap informasi dapat disampaikan dengan akurat, karena media massa juga merupakan corong pembangunan di daerah. Sebab tanpa media massa orang tidak mengetahui bagaimana perkembangan pembangunan di republik ini. Selain itu, media massa dan para wartawan Indonesia harus memberitakan informasi mencerminkan hal yang positif kepada public sehingga publik tentunya masyarakat dapat menerima dengan baik.