Mohon tunggu...
Komodo Lawyers Club
Komodo Lawyers Club Mohon Tunggu... Jurnalis - Labuan Bajo, Manggarai Barat,NTT

KLCNews dan Investigator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi Tanah Pemda 3,4 Ha, Kejari Mabar Ciptakan Hoax?

18 Agustus 2021   18:54 Diperbarui: 18 Agustus 2021   19:19 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Jon Kadis, SH/ Sekjend Komodo Lawyers Club Labuan Bajo

Reaksi spontan saya adalah "Oadoh... mengerikan !" Ujar Jon Kadis

Labuan Bajo, KLCNews,
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat beberapa waktu lalu menyita uang sebesar Rp. 1,2 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo seluas 3,4 hektare.

Terkait  proses perkara tanah Pemda di kawasan Batu Cermin tersebut yang kini berada dalam proses penyidikan Kejaksaan Negri Manggarai Barat, yang hingga hari ini belum ada penetapan tersangkanya.

Ada sorotan terhadap kinerja Kejari Mabar itu, yang katanya seorang lawyer. Alasannya karena Kejari Mabar bungkam,  tidak transparan yang diberitakan oleh beberapa media online beberapa hari yang lalu.

Karena bungkamnya itu maka si lawyer  mengatakan antara lain : Kejari Mabar sudah tidak becus, mempermainkan perkara, Kejari Mabar jangan hanya menciptakan hanya hoax. Karena itu diusulkan olehnya agar KPK saja yang menangani perkara ini, seperti dikutip dari bali.poskota.co.id yang judul beritanya yaitu KPK RI diminta Ambil Alih Kasus Dugaan korupsi Tanah Pemkab Manggarai Barat di Batu Cermin.

Menanggapi sorotan yang dilayangkan oleh yang katanya seorang lawyer tersebut, Sekjend Komodo Lawyer Club Labuan Bajo, Jon Kadis, SH angkat bicara.

Jon Kadis menandaskan bahwa dirinya termotivasi oleh sorotan dari pemberitaan itu, pertama ia kutip beberapa kalimat dalam pemberitaan tersebut dan UU Kejaksaan Negeri RI.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa "Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang". ... UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I.".

Kembali ke ucapan sorotan tadi :
1) Kejari Mabar sudah tidak becus, 2) Kejari Mabar jangan hanya menciptakan hoax dalam penetapan tersangka,
3) Kejari Mabar mempermainkan.

Reaksi spontan saya adalah "Oadoh... mengerikan !" Ujar JK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun