Mohon tunggu...
kkn jrebeng lor
kkn jrebeng lor Mohon Tunggu... Mahasiswa

Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jrebeng Lor 2025 merupakan program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa dengan tema "Pemberdayaan Masyarakat Melalui EduSmart Village dan Pendidikan Karakter". Kegiatan ini berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, penguatan karakter generasi muda, pemberdayaan UMKM, serta pelestarian lingkungan. Melalui kolaborasi dengan pemerintah kelurahan dan masyarakat, KKN ini diharapkan menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi warga Jrebeng Lor.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi Peran Perempuan Dalam Membangun Keluarga Sadar Hukum

25 Agustus 2025   22:22 Diperbarui: 25 Agustus 2025   22:21 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi 2
Dokumentasi 2

Jrebeng Lor -- Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa di Kelurahan Jrebeng Lor kembali memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Kali ini, para mahasiswa mengadakan sosialisasi hukum bertema "Peran Perempuan dalam Membangun Keluarga Sadar Hukum", yang dihadiri oleh perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK, serta warga sekitar.

Acara diawali dengan sambutan Lurah Jrebeng Lor Bapak Mas Arik Fajeri Zunaidi, S.H., M.H., NL.P. , yang menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas gagasan mahasiswa KKN dalam memberikan pemahaman hukum. Beliau menekankan bahwa perempuan, khususnya seorang ibu, memegang peran sentral dalam keluarga karena menjadi pendidik pertama bagi anak-anak.

Materi inti disampaikan oleh Hj. Erwien Adisiswanto., S.H., M.H. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa keluarga adalah fondasi terkecil dalam masyarakat yang berpengaruh besar terhadap pembentukan kesadaran hukum. Perempuan, terutama seorang ibu, memiliki peranan strategis dalam menanamkan nilai kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta mencegah keluarga dari perilaku yang melanggar hukum.

Selain itu, pemateri juga menyoroti bahwa ibu-ibu PKK dapat berperan penting sebagai penengah dalam persoalan rumah tangga. Melalui wadah PKK, berbagai masalah keluarga dapat dicari solusinya sehingga tidak langsung berujung pada perceraian. Dengan komunikasi yang baik, musyawarah, dan kerja sama, PKK diharapkan menjadi benteng awal dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. 

Dalam pemaparannya, pemateri juga menyoroti maraknya praktik nikah siri di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa meskipun nikah siri sah menurut agama, pernikahan ini tidak mempunyai kekuatan hukum di mata negara karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kondisi tersebut sering kali menimbulkan berbagai persoalan hukum yang merugikan, terutama bagi pihak perempuan dan anak.

Beberapa konsekuensinya antara lain:

* Anak hasil pernikahan siri mengalami kesulitan dalam memperoleh akta kelahiran yang mencantumkan nama ayahnya.
* Istri tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut hak nafkah maupun pembagian harta bersama.
* Adanya hambatan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, seperti pencatatan Kartu Keluarga maupun akta perceraian jika terjadi perpisahan.

Oleh karena itu, pemateri menekankan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi. Dengan begitu, pernikahan bukan hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki perlindungan hukum negara yang dapat menjamin hak-hak perempuan dan anak di kemudian hari.

Kegiatan ini semakin hidup dengan sesi tanya jawab. Para peserta aktif berdiskusi mengenai beragam isu hukum sehari-hari, seperti perlindungan anak, penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pentingnya administrasi kependudukan yang tertib.

Salah seorang peserta, Bapak Didik menyampaikan apresiasinya. "Saya jadi mengerti bahwa kesadaran hukum memang harus ditanamkan sejak dari rumah. Dengan adanya sosialisasi ini kita mengerti bahwa tidak hanya lelaki yang berperan seluruh dalam keluarga namun juga peran ibu sebagai pembelajaran utama bagi anak tentang hukum. " tuturnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun