Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) Â atau yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.
Virus corona adalah virus yang menyerang sistem pernafasan. Pada tingkatan yang ringan infeksi virus Corona hanya menjadi gangguan ringan pada pernafasan seperti flu, namun pada kasus berat virus corona menyebabkan infeksi paru-paru berat bahkan kematian.
Virus Corona menyebar melalui kontak langsung dengan pasien terinfek corona atau melalui Droplex. COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) untuk pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019.
Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan dan telah ditetapkan menjadi Pandemi. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan "Lockdown" dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.
Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini. Â Menurut data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Republik Indonesia, jumlah kasus terkonfirmasi positif hingga 22 Juli 2020 adalah 89.869 orang dengan jumlah kematian 4.320 orang.
Tingkat kematian (case fatality rate) akibat COVID-19 adalah sekitar 4,8%. Jika dilihat dari persentase angka kematian yang di bagi menurut golongan usia, maka lansia memiliki persentase tingkat kematian yang lebih tinggi dibandingkan golongan usia lainnya.
Sedangkan berdasarkan jenis kelamin, 59,7% penderita yang meninggal akibat COVID-19 adalah laki-laki dan 40,3% sisanya adalah perempuan. Tentu ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Indonesia sendiri untuk menemukan cara agar rantai penularan Covid-19 ini dapat terputus.
Pada awal masuknya virus corona ke Indonesia, Pemerintah Indonesia sendiri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing dan keluar rumah ketika ada sesuatu yang mendesak.
Namun tampaknya, masyarakat Indonesia sendiri tak perduli terhadap imbauan tersebut. Sehingga, Pemerintah Indonesia melalui PERMENKES NO.9 Tahun 2020 memberlakukan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar yang didalamnya jelas tertuang kegiatan ataupun aktivitas mana saja yang boleh dilakukan diluar rumah pada masa Pandemi seperti ini.Â
Kebijakan PSBB pun diterapkan, namun harapan agar rantai penularan virus Corona terputus tampaknya tak berjalan sesuai koridornya. Jumlah peningatan kasus yang kian hari kian melonjak naik membuat kebijakan PSBB dinilai tidak efektif. Padahal kalau kita pahami bersama apa yang tertuang didalam kebijakan PSBB, jika dilakukan dengan sebenar-benarnya maka dapat memutus rantai penularan virus Corona.
Masyarakat sendiri kurang perduli dengan bahaya yang ditimbulkan oleh virus Corona. Masyarakat tetap saja berkeliaran dijalanan seperti biasanya tanpa menerapkan Protokol Kesehatan. Contohnya seperti anak muda yang tetap nongkrong di warung kopi atau melaksanakan pesta pernikahan pada masa Pandemi seperti ini, masyarakat kurang sadar terhadap efek yang ditimbulkan oleh virus Corona.