Senin, 11 Agustus 2025
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketanggi, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang melaksankan verifikasi dan validasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program kerja ini merupakan kolaborasi antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Salatiga dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERAKIM).
Program kerja tersebut merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan pada masa KKN selama kurang lebih 40 hari. Tujuan dari program kerja tersebut adalah untuk memvalidasi apakah rumah tersebut sudah layak huni atau masih tidak layak huni.
Berdasarkan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perumahan (SIMPERUM), di Desa Ketanggi terdata 114 rumah tidak layak huni. 81 dari 114 data rumah tidak layak huni telah di lakukan verivikasi dan validasi diantaranya: 61 rumah data validasi, 8 rumah data verifikasi dan validasi, dan 12 rumah tidak bisa diverivikasi dan validasi karena sudah meninggal.
Bapak Chamim, salah satu warga Dusun Jetis, Desa Ketanggi yang terdata RTLH. "Dulu saya terdata sebagai penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah mas, tapi tidak saya terima karena tidak punya dana tambahan, ya sekarang rumah saya apa adanya", tutur Pak Chamim sambil terseduh.
Melalui pendataan RTLH ini harapan besar pemerintah dapat mengeluarkan satu kebijakan dan merealisasikannya demi memberikan hak kepada masyarakat yang benar-benar layak untuk menjadi calon penerima bantuan bedah rumah.
Kontributor: Deggaakp & Zamhuri Maknawi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI