Pihak dari BPBH FH UNEJ juga turut menjelaskan terkait kepastian dan kesetaraan hukum. "Dispensasi nikah arahnya sebagai pintu darurat saja. Apapun yang telah dilakukan, mereka tetap WNI yang wajib dilindungi oleh hukum", ujar Savira A. selaku perwakilan dari BPBH FH UNEJ. Seharusnya memang perlu adanya penekanan hukum kepada para orang tua ataupun pihak-pihak yang turut andil dalam pernikahan siri, akan tetapi untuk remaja atau anak-anak dikemas dalam bentuk yang menghibur. "Hubungan masyarakat di desa lebih baik persahabatannya, jika Forum SIGAP DINI ingin bisa jauh dikenal masyarakat dengan baik, bangunlah hal-hal yang lebih indah dan berkesan untuk mereka, bukan justru menjadi musuh mereka", ujar Savira A. selaku perwakilan dari BPBH FH UNEJ.
Pernyataan tersebut ditanggapi oleh Ibu Sri selaku pihak DPMD yang menyatakan, "Edukasi memang perlu juga untuk pihak orang tua, sebab pernikahan dini tidak terlepas dari peran orang tua", sebagai bentuk kelonggaran pengelolaan SIGAP DINI, pernikahan dini hanya sebagai awal yang melatarbelakangi pembentukan Forum SIGAP DINI. Alangkah baiknya, arah gerak Forum SIGAP DINI yaitu sebagai ruang informasi (sentral informasi) dan aduan dari segala bentuk kekerasan yang dapat terjadi sedari dini. Forum SIGAP DINI yang awalnya kependekan dari Sentral Informasi dan Gerakan Antisipasi Pernikahan Dini, kemudian diganti menjadi forum yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak. Fokus forum yang berubah menjadikan kepanjangan SIGAP DINI juga berubah yaitu Sentral Informasi dan Gerakan Antisipasi Kekerasan Dini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI