Jember -- Senin, 11 Agustus 2025 Kelompok KKN 02 Andongsari meluncurkan program pendampingan UMKM untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Salah satu penerima manfaatnya adalah Pak Agus, pemilik usaha "Pastel Podomoro", yang berhasil didampingi hingga lolos verifikasi NIB. Tim KKN 02 secara aktif mendatangi pelaku usaha di Desa Andongsari. Setelah identifikasi, dipilihlah Pak Agus (pemilik Pastel Podomoro) yang belum memiliki NIB. Usaha kuliner khas pastel ini dinilai berpotensi berkembang dengan legalitas formal.
Tim KKN 02 secara aktif menelusuri Desa Andongsari untuk mengidentifikasi UMKM yang belum memiliki NIB. "Kami menemukan Pak Agus yang usaha pastelnya sudah beberapa tahun berjalan, tapi belum tersertifikasi," ujar Hanif, Koordinator KKN 02 Andongsari. Usaha rumahan yang memproduksi 200 pastel/hari ini dinilai strategis untuk didampingi.
Dalam Proses pembuatan NIB ini kami memerlukan data untuk dipersiapkan, meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), Alamat usaha, Jenis, Skala Usaha, Nomor Telepon dan Email Aktif. Semua data yang diperlukan tersebut telah berhasil diinput dan berhasil terverifikasi, setelah itu sertifikat diterbitkan.
Pak Agus mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya, "Saya nggak ngerti cara daftar online. Syukurnya ada bantuan mahasiswa KKN, usaha saya sekarang jadi punya sertifikat NIB dan bisa lebih berkembang."
Sementara itu, Koordinator KKN 02 Andongsari Hanif Al Rasyid, menyatakan bahwa pendampingan ini akan dilanjutkan ke UMKM lain di desa Andongsari. "Kami menargetkan 10 UMKM bisa mendapatkan NIB sebelum program KKN berakhir," ujarnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI