Mohon tunggu...
KKM KELOMPOK6
KKM KELOMPOK6 Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKM Tematik UNTIRTA 2022 Kelompok 6 Desa Kaserangan, Pontang.

KKM Tematik UNTIRTA 2022 Kelompok 6 Desa Kaserangan, Pontang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dukung Pemuda Melek Digital, KKM Kaserangan Sosialisasikan P2TU

7 Februari 2022   20:55 Diperbarui: 7 Februari 2022   21:03 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SERANG- Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik 6 Desa Kaserangan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberikan penyuluhan tentang Pemanfaataan Teknologi dan Undang-undang ITE (P2TU) yang diselenggarakan hari Jumat (21/1). Mereka mendukung pemuda setempat untuk cerdas berteknologi.

Dosen Teknik Informatika Untirta, Andi Moch Januriana, S.T., M.Kom, hadir sebagai narasumber. Dalam materi yang dibagikan ia menegaskan, bahwa bijak menggunakan teknologi di era globalisasi sangat diperlukan.
 
Jelasnya, pemanfaatan teknologi di era saat ini mencakup di banyak bidang, yakni bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, militer, perusahaan dan perdagangan.

Pada penyuluhan ini Andi mengajak pemuda di Kaserangan, Kecamatan Pontang untuk melek dengan teknologi yang memiliki beribu peluang untuk menghasilkan uang. 

Selain itu, ia menekankan pula pada pemuda tentang hal yang tidak boleh dilakukan di internet, seperti menyebarkan ujuran kebencian atau hoax, menipu jual beli dan menggunakan indentitas palsu.

Selin itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pijakan Rakyat (PIJAR), Muhamad Riki Setiawan, SH turut hadir sebagai narasumber. Pada penyuluhan ini Riki menyinggung penerapan teknis dari UU ITE.

Secara teknis yang dilarang sebagaimana dimaksud pada UU ITE ini dapat dilakukan antara lain, yaitu melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapapun yang tidak berhak untuk menerimanya, dan sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Ia juga menyebutkan 3 jenis tindakan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yaitu mendistribusikan, mentrasmisikan, dan membuat dapat diakses.

Dengan adanya penyuluhan ini kelompok KKM Desa Kaserangan mengharapkan agar pemuda di Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang agar bisa memanfaatkan teknologi dengan baik dan berhati-hati dalam menggunakam internet.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun