Dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, Pemerintah menerapkan kebijakan pajak untuk setiap pembelian mobil baru sebesar 0 persen. Pada awalnya kebijakan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 hingga Mei 2021. Namun pada akhirnya diperpanjang hingga bulan Agustus 2021. Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan ini hingga akhir tahun atau bulan Desember 2021. Selama kebijakan ini berlaku, banyak hal yang berdampak positif bagi perekonomian di Indonesia, khususnya di bidang otomotif salah satunya seperti meningkatkan penjualan mobil.
Setelah melihat dampak positif tersebut, pada akhirnya Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kembali diskon PPnBM untuk mobil baru. Namun ada yang berbeda dengan kebijakan tahun ini, dimana tidak semua mobil akan mendapatkan diskon PPnBM. Pajak mobil yang akan ditanggung Pemerintah hanya mobil dengan kategori LCGC dan mobil dengan kisaran harga 200 juta hingga 250 juta Rupiah.
Untuk mobil LCGC sendiri tarif normalnya adalah sebesar 3% dan mobil dengan harga 200 juta hingga 250 juta tarif normalnya adalah 15%.
Berikut rincian besaran PPnBM untuk Mobil LCGC yang harus dibayarkan konsumen berdasarkan kebijakan tersebut :
Kuartal I (Januari-Maret 2022): 0% (100% PPnBM LCGC ditanggung pemerintah)
Kuartal II (April-Juni 2022): 1% (2% sisanya ditanggung pemerintah)
Kuartal III (Juli-September 2022): 2% (1% sisanya ditanggung pemerintah
Kuartal IV (Oktober-Desember 2022): 3% (PPnBM normal untuk LCGC).
Dan berikut ini besaran diskon PPnBM Mobil Non-LCGC kisaran harga Rp 200-250 Juta
Kuartal I (Januari-Maret 2022): 7,5% (diberikan diskon PPnBM 50%)
Kuartal II (April-Juni 2022): normal 15%