Hari ini Sabtu 13 Maret  2021 Pemerintah Desa Sumber Pinang melaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT Dana Desa).
Kepala Desa Sumber Pinang Bapak Mulyono bersama perangkat Desa didampingi BPD, BABINSA dan pendamping Desa melaksanakan penyaluran BLT-Dana Desa di Balai Desa Sumber Pinang dimulai pukul 08.30 WIB s/d 11.00 WIB dengan sasaran sebanyak 156 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari 10 Padukuhan di Desa Sumber Pinang.
BLT-Dana Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria penerima BLT-Dana Desa yang sebelumnya telah disepakati dalam forum musyawarah desa khusus. Besaran BLT-Dana Desa sebesar Rp.600.000,- setiap bulan disalurkan selama 3 bulan.
"KPM yang menerima BLT-Dana Desa setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, serta bukan penerima bantuan program  Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai dan Bantuan sosial lainnya dari pemerintah", demikian jelas Kepala Desa Sumber Pinang Bapak Mulyono pada Sabtu (13/3/2021)
Mengenai mekanisme penggunaan dana desa 2021 ada dua pembagian yaitu untuk keperluan penyaluran BLT Desa (prioritas), dan membiayai kegiatan lain di luar BLT Desa.
"Berdasarkan keteangan dari kemenkeu, Saya Kepala Desa tidak dapat menyalurkan BLT Desa apabila tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria" Tutur Kepala Desa Mulyono
Pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Selain itu juga wajib melaporkan realisasi BLT Desa. Selama proses penyaluran BLT Desa, warga tetap mematuhi protocol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.