Mohon tunggu...
Kinkin Nilamanjani
Kinkin Nilamanjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi: Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sering Belanja Pakai PayLater tapi Takut Riba? Ini Penjelasannya

23 Mei 2024   14:28 Diperbarui: 25 Mei 2024   22:08 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berjalannya waktu diiringi dengan semakin Canggihnya teknologi disekitar manusia. Hadirnya berbagai macam teknologi yang berkembang saat ini sudah tidak diragukan lagi pengaruhnya terhadap kehidupan. Hampir seluruh kehidupan manusia ditemani dengan teknologi. Tidak bisa dipungkiri bahwa teknologi memang membuat segala kegiatan yang dilakukan menjadi lebih mudah, cepat, praktis dan fleksibel. 

Penerapan teknologi juga menjamah pada bidang ekonomi, dengan penerapan tersebut kegiatan ekonomi menjadi sangat mudah dilakukan kapan pun dan dimanapun, Salah satu implementasi teknologi modern pada ekonomi adalah terciptanya e-commerce. E-commerce atau electronic commerce diartikan sebagai kegiatan transaksi yang menggunakan alat elektronik atau internet, salah satunya yaitu kegiatan atau aktivitas bisnis yang berupa menjual dan membeli barang atau jasa melalui jaringan internet (online). Kegiatan ini memungkinkan Masyarakat untuk bertransaksi tanpa repot bertemu langsung dengan pelaku transaksi. Kemudahan inilah yang menjadi pendorong berkembangnya pengaruh teknologi terhadap Masyarakat dan sejalan dengan meningkatkannya minat belanja secara online. 

Banyak sekali e-commerce dalam kegiatan jual beli salah satunya adalah Shoopee. Marketplace satu ini menyediakan berbagai macam produk dan barang mulai dari pakaian, makanan, elektronik, pembayaran tagihan listrik dan masih banyak lainnya. Saat ini shopee menyediakan fitur untuk memudahkan transaksi antara penjual dan pembeli yakni fitur PayLater sebagai metode pembayaran. PayLater merupakan fitur beli sekarang bayar nanti dimana pembeli membeli barang sekarang lalu di bayar pada bulan berikutnya. Gampangnya fitur PayLater ini adalah sistem membayar secara mencicil atas barang yang dibeli. Shopee PayLater juga dapat didefinisikan sebagai pembiayaan berbasis teknologi yang diberkan oleh pihak ketiga selanjtnya uangan pembiayaan tersebut dipakai oleh penggunanya untuk berbelanja secara kredit di Shopee.

Untuk mengaktifkan fitur ini pengguna diwajibkan untuk mengisi identitas diri pada aplikasi Shopee. Identitas tersebut meliputi foto diri, foto KTP dan informasi identitas lainnya yang mungkin dibutuhkan. Pembayaran cicilan dapat dilakukan sebanyak satu kali ataupun dicicil sebanyak tiga hingga dua puluh empat kali dengan rincian cicilan (1,3,6,12,18 kali) dengan biaya penanganan sebesar 1% per transaksi, suku bunga minimal 2,95% dari total pembayaran, dan biaya keterlambatan sebesar 5% per bulan dari seluruh total tagihan yang telah jatuh tempo.

Terdapat banyak sekali para tokoh memberikan pendapat mengenai transaksi pada PayLater ini. Secara hukum keberadaan Marketplace sendiri diatur dalalm undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kemudian fitur PayLater yang ada di shopee sudah terdaftar secara resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, hal inilah yang menjadi acuan hukum layanan Shopee PayLater. Sebagai seorang muslim tentu kita akan sangat memerhatikan kesesuaian segala kegiatan transaksi terhadap hukum syariah. Pada hal nya bermuamalah itu harus memerhatikan kejelasan barang agar terhindar dari larangan yang tertera pada syariat agama contohnya seperti kehalal barang dan kemungkinan ribawi.

Transaksi dengan pembayaran PayLater melibatkan 3 pihak yaitu Pembeli, Penjual, dan Shopee. Dimana Shopee berperan sebagai pemilik tempat dan penjual sebagai penyewa tempat. Akad yang dipakai antara shopee dan penjual adalah akad ijarah. akad ijarah adalah akad kegiatan sewa menyewa barang dengan biaya yang telah ditentukan sebelunya. Hal ini si penjual menyewa aplikasi shopee yang dikelola oleh pihak perusahaan shopee sebagai tempat memasarkan barang dan mencari para pembeli. Dalam akad ijarah penjual (mu'jir) yang akan membayar sewa atau ujrah atas biaya sewa kepada pihak shopee (musta'jir) senilai 1,25% sampai 3,2% dari total harga barang pesanan. Sehingga pihak Shopee menghasilkan keuntungan dari ujrah tersebut sebagai upah atas jasanya.

Selanjutnya transaksi antara penjual dan pembeli adalah akad salam. akad salam adalah akad jual beli yangmana pembeli harus membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati sebelumnya akan tetapi pembayaran tidak dilakukan secara bersamaan. alasan transaksi antara penjual dan pembeli dikatakan akad salam hal ini karena pengiriman barang dilakukan sebelum pembayaran. Akad ini menyebut pembeli sebagai Al-Muslam, penjual sebagai Al-Muslam Ilaih, dan barang sebagai Al-Muslam Fih. Adanya pihak yang memenuhi rukun dan syarat akad salam yaitu pebayaran seluruhnya dilakukan ketika akad disepakati pembayaran tidak boleh berbentuk pembebasan hutang. Pembayaran dapat dilakukan dengan ditalangi dahulu oleh Shopee secara tunai atau tidak dicicil. Selanjutnya uang akan dikirim kepada penjual setelah pembeli selesai mengkonfirmasi barang yang telah diterima. Dalam akad salam transaksi PayLater dikatakan sah karena penjual menyediakan foto yang menandaakan bahwa barang nyata adanya dan terdapat deskripsi produk untuk sumber informasi calon pembeli.  Hal ini karena syarat terkait barang dalam akad ini adalah adanya transparansi mengenai ciri-ciri dan sifat barang. selanjutnya ada nya konfirmasi dari penjual dan pembeli sama dengan sighat atau ijab kabul menandakan bahwa keduanya saling menyetujui.

Transaksi yang terjadi antara pembeli dan Shopee adalah akad Qardh atau pinjaman  yang mana pembeli berperan sebagai peminjam dana (muqtaridh) dan pihak Shopee sebagai pemberi dana (muqridh). Inilah yang disebut dengan metode talangan dari pihak shopee. Kemudian pembeli harus membayar tagihannya pada waktu yang ditelah disepakati. Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 yang membahas tentang uang elektronik syariah bahwa akad yang digunakan pinjaman uang elektronik termasuk dalam akad qardh. Terlaksanakannya akad ini apabila telah terpenuhinya syarat dan rukun qardh seperti adanya sighat, pihak yang melakukan transaksi, dan harta yang diutangkan.

Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Shopee PayLater dalam praktiknya bukanlah jual beli kredit antara pembeli dan penjual melainkan hutang piutang antara pembeli dan shopee. Penjual hanya mengetahui bahwa barangnya dibayar secara lunas (dibayar oleh Perusahaan shopee) dan penjual harus mengirim barang yang telah dipesan oleh pembeli. Dalam hal ini kegiatan jual belinya shopee diperbolehkan akan tetapi penggunaan PayLater terdapat biaya penanganan 1% dan bunga sebesar 2,95%, inilah yang tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan syariah. Biaya penanganan tidak diperbolehkan karena disyaratkan diawal yaitu biayanya di kaitkan dengan jumlah transaksi. PayLater diharamkan karena terdapat riba qardh. 

Kemudian pengenaan denda apabila terjadi keterlambatan membayar cicilan yaitu sebesar 5% juga tidak sesuai dengan syariah karena denda telah disyaratkan pada awal perjanjian peminjaman dana. Fatwa DSN No:17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi nasabah mampu membayar hutang akan tetapi menunda pembayaran dengan sengaja boleh dilakukan akan tetapi tidak boleh memberikan sanksi kepada nasabah yang benar-benar dalam keadaan yang sulit sehingga terpaksa belum bisa membayar cicilannya. Sanksi tersebut ditujukan agar nasabah dapat lebih disiplin dalam mempertanggungjawabkan kewajibannya. Akan tetapi Shopee disini menyamaratakan seluruh nasabah dengan pemberian penambahan tersebut jika terjadi keterlambatan membayar tanpa mengetahui apa alasan atas keterlambatan tersebut. Maka dapat diartikan sama dengan mengambil manfaat dari sebuah hutang. Maka hal ini dapat dihukumi riba jahiliyah.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun