Mohon tunggu...
Kinan Lambong
Kinan Lambong Mohon Tunggu... -

Waspada Neo Kapitalisme dan Serangan Asimetris. KORUPTOR, dihukum MATI saja.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelantikan Pjs. Gubernur Jabar Mengundang Ragam Polemik

19 Juni 2018   12:45 Diperbarui: 20 Juni 2018   09:02 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelantikan yang kelihatan tergesa-gesa serta mengundang beragam Polemik di Masyarakat (tangkapan layar tayangan Kompas Siang)

Pelantikan Pjs. Gubernur Jabar Komjen Pol. Mochamad Iriawan (Iwan Bule) di Gedung Merdeka, Jalan Asia-Afrika kota Bandung pada tanggal 18/6/2018 yang lalu oleh Mendagri Tjahyo Kumolo, terlihat tergesa gesa dan berlangsung disaat masih dalam periode libur Lebaran Idul Fitri 1439 H yaitu 4 hari lebaran.

Dalam kelaziman Pemprov selama ini, jika Gubernur berakhir masa jabatannya, serta wakil Gubernur juga berhalangan, jabatan Kepemimpinan diambil alih oleh Sekda Pemprov dengan sebutan Pelaksana Harian (Plh. Gubernur) yang bisa ditetapkan oleh Mendagri. Lalu mengapa kali ini di Jawa Barat di ambil dari Kepolisian RI bukan dari TNI sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keppres Nomor 106/P Tahun 2018. Hal ini mengingat adanya Cawagub Jabar Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan yang berasal dari Kepolisian RI sebagai temannya Komjen Pol. M. Iriawan.     

Sejak akhir Januari 2018 yang lalu, usulan Mendagri Tjahyo Kumolo agar dua perwira aktif Polri bisa menjabat Plt.Gubernur Jabar dan Sumut, karena masing masing petinggi daerah tersebut telah berakhir masa jabatannya dan sebagian mengikuti Pilgub, telah menuai Pro dan Kontra. Malah terlihat Pemerintah membatalkan wacana Plt Gubernur dari dua Perwira aktif Polri. Malah Menko Polhukam Wiranto mengaku bersedia mencarikan solusi untuk mengisi kekosongan jabatan di Propinsi Jabar dan Sumut.

Pelantikan berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 106/P Tahun 2018 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Juni 2018, jadi 10 hari sebelum pelantikan tanggal 18/6/2018. Dalam hal ini, usulan Mendagri Tjahyo Kumolo yang mengundang reaksi pro dan kontra didalam masyarakat tetap dipertahankan dan disetujui juga oleh Presiden Joko Widodo. 

Tadinya Pemerintah sepertinya menghargai aspirasi masyarakat untuk mengevaluasi usulan pro kontra Mendagri tersebut, akan tetapi, pada tanggal 8 Juni 2018 Pemerintah resmi mengabaikan dan menihilkan aspirasi masyarakat tersebut malah Presiden RI sekaligus mengabaikan upaya Menko Polhukam Wiranto yang mau membantu mensolusi.

Pelantikan oleh Mendagri Tjahyo Kumolo terhadap Komjen Pol. Mochamad Iriawan (Iwan Bule) di Gedung Merdeka untuk menjabat Pjs. Gubernur Jabar, penuh dengan kewaspadaan tinggi dari pihak kepolisian sendiri. Berdasarkan info dari Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, aparat kepolisian telah mengerahkan kekuatan pengawalan sejumlah 850 personil petugas Kepolisian yang ditempatkan di seputar radius Gedung Merdeka. 

Didalam acara pelantikan di Gedung Merdeka Senin 18/6/2018 satupun anggota DPRD dan pejabat tinggi Partai Gerindra dan PKS tidak ada yang hadir sebagai wujud aksi boikot mereka. Hal ini terjadi, karena tidak konsistennya Pemerintah didalam komitmennya kepada masyarakat terhadap usulan Mendagri Tjahyo Kumolo yang suka mencla-mencle menjilat lagi ludahnya.

Menurut salah seorang kader Partai Gerindra, kami telah meminta kepada seluruh anggota fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jabar untuk tidak menghadiri acara pelantikan Penjabat Gubernur Jabar hari ini (18/06/2018)," kata Mulyadi.

Kita saksikan saja beberapa hari mendatang hingga hari H Pilkada Jabar atau Pilkada SERENTAK seluruh Indonesia 27 Juni 2018 yang tinggal hanya 8 hari lagi, apa saja yang akan dilakukan oleh Pjs. Gubernur yang baru tersebut. (Kinan Lambong)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun