Mohon tunggu...
Nuri_Nurzikri
Nuri_Nurzikri Mohon Tunggu... Jurnalis - travelers, Motorist, Citizen Journalist

Aku sudah banyak merasakan kepahitan dalam hidupku. dan yang paling pahit adalah berharap kepada manusia-Ali bin abuThalib.ra

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penguatan Lembaga Pembiayaan adalah Dampak dari Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Menjalankan POJK

5 November 2019   23:08 Diperbarui: 5 November 2019   23:22 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Didalam peraturan yang lain ada aturan khas yang dibuat oleh OJK terkait Konsumen. peraturan  no.39/POJK.05/2015 membahas Tentang Penerapan Program anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. 

Program ini wajib dilaksanakan dengan membuat Pedoman Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang menjadi Sistem Kebijakan Perusahaan. Pelaksanaannya harus dilakukan dalam unit khusus yang dibentuk dalam Organisasi lembaga Pembiayaan yang laporan pertanggungjawabannya langsung kepada Direksi.

Banyak sekali peraturan terkait yang menempatkan perusahaan pembiayaan dalam kondisi Aman dan terhindar dari Fraud, gejolak NPF yang tidak terkendali serta tindakan Bailout yang menyebabkan terganggunya "Kesehatan" perusahaan Pembiayaan. 

Hanya saja persaingan yang ketat serta Segmentasi pasar yang semakin sempit menyebabkan pelaku usaha terkadang mengabaikan rambu-rambu yang sudah dibuat. Permainan Downpayment (DP)  yang telah digariskan terkadang menjadi hal yang lumrah. 

Ini berakibat pada Over pembiayaan atas objek  jaminan kredit. Lebih parah lagi adalah pengawasan direksi yang kurang terhadap departemen Kredit yang bertugas "menggodok" pengajuan kredit. Dimana kewajiban KYC atau Knows Your Customer menjadi tumpul. Akhirnya Fraud kredit memaksa mendongkrak NPF yang memaksa Departemen Collection bertindak sesuai rumusan "reaksi berantai" dari proses perjalanan Kredit.

Penarikan Jaminan kredit menjadi lebih sering dilakukan yang pada gilirannya membebani Pos Asset Disposal di lembaga pembiayaan. Keterbatasan perusahaan dalam biaya Pengelolaan AYDA  menambah beban kerugian menjadi besar yang akhirnya meningkatkan anggaran resiko Kredit.

Itu semua tidak harus terjadi bilamana pelaku usaha keuangan memiliki komitmen dalam menerapkan Aturan-aturan yang dituangkan dalam POJK secara Konsisten, Persisten. 

Tentunya berita Pencabutan dan Pembekuan Perusahaan Pembiayaan oleh Otoritas Jasa Keuangan akan berbeda cerita. Penting rasanya pelaku Usaha menyusun Kebijakan dan Rencana Pembiayaan, menyusun dan menerapkan Sistem  standar Kebijakan Perusahaan serta wajib dibentuknya unit kerja  yang memastikan standar kebijakan tersebut terlaksana dengan baik. 

Betapa penting dan bergunanya dunia pembiayaan ini untuk diperhatikan agar peradaban manusia tetap bergerak, berjalan mengemban perekonomian yang bertumbuh, berkeadilan dan berkelanjutan bagi kemanusiaan. 

Dan dengan adanya peraturan-peraturan yang ditelurkan, OJK ikut serta membangun negeri untuk kejayaan Indonesia. 

Semoga kedepan tidak banyak lagi Perusahaan Pembiayaan yang jatuh, dibekukan dan dicabur izinnya yang berdampak negatif pada kesejahteraan karyawan, kerugian Konsumen serta beban perekonomian Negeri.

Nuri Nurzikri

nurinurzikri@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun