Mohon tunggu...
Kiki Ekiawan Lamatungga
Kiki Ekiawan Lamatungga Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Trying to share the beneficial and trusted information

an Epidemiologist, Nutritionist, and Muslim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membuat SKCK untuk Keperluan Visa di Era Kenormalan Baru

27 Oktober 2020   13:07 Diperbarui: 27 Oktober 2020   13:15 2832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Semenjak Maret lalu, Kepolisian Republik Indonesia khususnya untuk daerah Sulawesi Tenggara memberlakukan regulasi baru berkaitan dengan pembuatan Police Certificate of Good Conduct alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Beberapa waktu lalu saya membuat SKCK untuk keperluan studi di Eropa. Sebenarnya ada kurang lebih 58 negara melarang WNI masuk ke wilayah teritorial mereka (detiktravel update per 10/9/2020). Negara-negara tersebut meliputi Malaysia, Australia, Selendia baru, India, Rusia, Amerika dan negara-negara Eropa termasuk negara tempat saya akan melanjutkan sekolah. Akan tetapi, setelah menghubungi kedutaan terkait, mereka masih bisa membolehkan untuk pembuatan National Visa untuk keperluan studi. Tapi pada akhirnya saya harus menunda keberangkatan akibat mekanisme birokrasi yang berubah selama pandemi covid-19.

Berikut saya rangkum beberapa tahapan pembuatan SKCK untuk Visa:

  1. Siapkan dokumen berupa:FC EKTP beserta aslinya, FC KK, FC Akter Kelahiran, Pas foto terbaru 4x6 latar merah sebanyak 4 lembar, FC paspor halaman depan, Kartu rumus sidik jari dari reskrim.
  2. Melakukan registrasi online secara mandiri di website polri (skck.polri.go.id), sebaiknya dokumen di atas telah di buat softcopy nya, karena Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen tersebut saat registrasi.
  3. Setelah melakukan registasi online, Anda akan mendapat email yang berisi tanda registrasi Anda (barcode)  dan wajib dibawa ketika mengurus SKCK.
  4. Sebelum masuk ke POLDA, Anda wajib mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)
  5. Setiap daerah memilki aturan masing-masing mengenai jumlah antrian, untuk POLDA SULTRA, kurang lebih ada 60 nomor antrian per harinya. Maka baiknya Anda datang lebih awal.
  6. Jika telah mendapat antrian, Anda akan dipanggil untuk menyetor berkas Anda (biaya pembuatan SKCK adalah Rp.30.000 berlaku secara umum serentak se Indonesia). 
  7. Anda akan menunggu sekitar 5-10 menit kemudian SKCK Anda selesai.

Dengan diberlakukannya registrasi daring, menurut saya proses pembuatan SKCK sangat mudah dan cepat, selain itu tak ada lagi kita temukan orang berdesakkan saat mengantri. Here is an example of positive effect of this pandemic. 

Demikian, semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun