Mohon tunggu...
Sonic Master
Sonic Master Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Artikel

Tidak Ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Pemerkosaan: Berapa Lama Ancaman Penjara Menanti?

27 Desember 2021   18:27 Diperbarui: 27 Desember 2021   18:27 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus kekerasan seksual menjadi salah satu permasalahan serius di Indonesia, sehingga pasal pemerkosaan harus tetap ditegakkan. Berdasarkan data Komnas Perempuan, dalam 12 tahun terakhir angka kasus kekerasan naik sampai 800%.

Angka tersebut sebenarnya hanya permukaan dari sebuah gunung es, karena pada kenyataannya banyak korban lebih memilih diam. Karena takut dengan kenyataan bahwa lingkungannya tidak akan menerima, malah akan menyalahkan.

Semua permasalahan terkait didasari oleh kentalnya budaya patriarki, penyalahgunaan kekuasaan, minimnya pandangan tentang gender dan HAM, serta ketidaksetaraan gender. Sehingga untuk mewujudkan perlindungan pada korban masih sulit.

Bahkan pada beberapa, media malah contoh kasus pemerkosaan memberikan headline atau kata-kata diskriminatif yang menyudutkan korban. Baik dari segi kesalahan perilaku, pergaulan, maupun gaya berpakaian, sehingga menyebabkan pelecehan.

Pasal Pemerkosaan sebagai Dasar Hukum

Perkosaan adalah salah satu bentuk kejahatan di kehidupan masyarakat, tindakannya cenderung mengarah kepada seksualitas. Kasus ini bisa terjadi dimana saja, privat atau publik, korban paling banyak adalah perempuan.

Pelecehan berupa pemerkosaan bisa terjadi pada rentang usia berapa saja, baik dewasa maupun anak-anak. Mengenai penyelesaian perkara ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengaturnya dalam beberapa pasal.

Perkosaan dikategorikan dalam kejahatan terhadap kesusilaan (misdrijven tegen de zeden), undang-undang bertujuan untuk melindungi para korban dari segala tindak asusila. Tindak pidana perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP.

Dengan lama hukuman pidana pemerkosaan paling lama hingga 12 tahun, serta masuk dalam tindak pidana formal. Namun pada kenyataannya, pasal ini tidak serta merta membuat keadaan menjadi lebih baik.

Menurut Jurnal Andi Hamzah, tahun 2009, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten). Di dalam KUHP, inti dari tindak pidana ini bisa dijabarkan dalam beberapa poin, seperti berikut ini:

Menggunakan kekerasan atau ancaman, memaksa, dengan bukan pasangan sah, terjadi persetubuhan atau hubungan biologis antara kedua belah pihak. Jika terjadi poin-poin seperti itu, maka dapat dikategorikan sebagai perkosaan.

Dalam rumusannya, undang-undang tidak mengharuskan unsur kesengajaan ketika melakukan perbuatan tersebut, namun unsur kesengajaan harus tetap dibuktikan. Sehingga pelaku dapat diadili saat sidang perkara berlangsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun