Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah di Indonesia

7 Maret 2023   09:44 Diperbarui: 7 Maret 2023   09:44 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Abdur Rohman Alwi Zaky

NIM : 182111225

JUDUL BUKU: ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA

NAMA PENULIS: NUR KHOLIS

TAHUN TERBIT: Cetakan Pertama 2021

PENERBIT: FARHA PUSTAKA

JUMLAH HALAMAN: 331

NOMER ISBN: 978-623-368-533-7

PROFIL PENULIS: Dr. H. Nur Kholis, S.Ag, SEI, M.Sh.Ec, dosen di Program Studi Ekonomi Islam FIAI Universitas Islam Indonesia. Pendidikan dasar dan menengah diselesaikan di Blitar. Selama menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tersebut, juga menempuh pendidikan di madrasah diniyah dan pondok pesantren MADIS Kasim Selopuro Blitar. Kemudian melanjutkan studi dengan mondok di pesantren modern yang dikenal sebagai MANPK di Jember. Setelah itu melanjutkan studi ke Pesantren Unggulan Universitas Islam Indonesia, di samping kuliah di Prodi Syariah Fakultas Ilmu Agama Islam UII, lulus dengan cumlaude IPK 4. Pendidikan S1 bidang perbankan Syariah diselesaikan di STEI Yogyakarta. Pendidikan S2 diselesaikan di Program Syariah dan Ekonomi, University of Malaya, Malaysia, lulus dengan cumlaude, sedangkan S3 bidang Ekonomi Syariah dari UIN Sumatera Utara Medan, lulus dengan cumlaude dan sebagai wisudawan terbaik. Aktif menulis bidang ekonomi dan keuangan Syariah baik berupa artikel di jurnal dan buku, di antaranya Buku Pengantar Keuangan Islam, Buku Transaksi dalam Ekonomi Islam, Islam Indonesia 2020, Pengantar Ekonomi Islam 2021 dan lain-lain.

ISI BUKU

  • EMBRIO DAN SEJARAH ASURANSI SYARIAH
  •  Menurut para ulama yang pakar dalam hukum Islam, dalam sejarah hukum Islam terdapat konsep yang mengarah pada konsep asuransi berdasarkan Syari'ah Islam, yaitu al -'aqilah. Al - 'aqilah merupakan kebiasaan yang dipraktikkan pada zaman pra - Islam yang kemudian diterima oleh Nabi Muhammad SAW melalui hadisnya ketika mengadili dua wanita dari suku Huzail. Al -'aqilah merupakan konsep saling memikul atau bertanggungjawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai kompensasi saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut 'aqilah. Lalu, mereka mengumpulkan dana yang mana dana tersebut untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. Al - 'Aqilah merupakan istilah yang masyhur dikalangan fuqoha, yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai cikal bakal konsep asuransi syari'ah. Bedanya 'aqilah merupakan bukan transaksi komersial dan tujuannya untuk semata -mata membantu tanpa ada tuntutan pembayaran kontrak, sedangkan operasional transaksi asuransi Islam pada masa modern selain bertujuan untuk saling tolong menolong juga berorientasi profit sehingga termasuk transaksi komersial.  Perusahaan asuransi Islam pertama pada era modern ini adalah berdiri pada tahun 1979 di Sudan.  Di sisi lain terdapat kebiasaan (adat) dalam masyarakat muslim, jika terdapat salah satu anggota masyarakat yang mendapatkan musibah kematian atau sedang mengadakan pesta pernikahan dan menyambut kelahiran anak, mereka akan membantu meringankan beban yang ditanggung oleh salah satu anggota masyarakat tersebut dengan memberikan uang atau barang -barang tertentu.
  • Meskipun tidak begitu jelas sejak kapan asuransi mulai dipraktekkan dalam Islam, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ciri -ciri kontrak asuransi yang berlangsung sekarang, transaksi asuransi secara alami telah dipraktekkan sebelum Nabi Muhammad (SAW) dan dikembangkan secara bertahap sampai awal abad ke -19, ketika Ibn Abidin (1784 - 1836), seorang fuqaha Mazhab Hanafi, mengemukakan pengertian, konsep dan unsur hukum kontrak asuransi.
  • Perkembangan asuransi dalam Islam dapat dikelompokkan menjadi 6 tahap:
  • Praktek doktrin al -aqilah di antara suku -suku Arab kuno. Banyak ensiklopedia membenarkan fakta bahwa ciri -ciri praktek asuransi berasal dari praktek -praktek Arab kuno,12 di mana praktek asuransi menjadi adat kebiasaan di kalangan suku -suku Arab yaitu ketika anggota suatu suku dibunuh oleh anggota suku yang berbebda, maka ahli waris si korban akan menerima sejumlah pembayaran uang darah sebagai kompensasi yang dibayarkan oleh keluarga dekat si pembunuh. Kelurga dekat si pembunuh tersebut dinamakan Aqila' dalam istilah Arab. Pembacaan terhadap bangsa Arab pada waktu itu yang membayar uang darah tampak sebagai sebuah perlindungan keuangan bagi keluarga yang ditinggalkan akibat kematian si korban.
  • Praktek Rasullah (SAW): perkembangan praktek asuransi pada masa Rasullah SAWdapat dijelaskan dengan contoh penerimaan bangsa Arab terhadap praktek 'qila'. Nabi Muhammad SAW sendiri menerima konsep qila sebagaimana dipraktekkan oleh suku -suku Arab. Ini dapat dibuktikan oleh beberapa hadis . Misalnya: dalam suatu hadis yang diriwatkan oleh Abu Hurairah r.a., dia mengatakan bahwa suatu ketika dua orang wanita dari suku Huzail berkelahi ketika salah satu mereka memukul lawannya dengan batu dan membunuh perempuan itu dan bayi yang dikandungnya. Keluarga korban mengangkat kasus tersebut kepada Nabi s.a.w. yang memberi putusan bahwa kompensasi bagi janin adalah seorang budak laki -laki atau perempuan, sementara kompensasi bagi perempuan tersebut adalah uang darah (dyat) yang harus dibayarkan oleh 'qila (kerabat si pembunuh). Berdasarkan latar belakang ini, bayaran diyat adalah contoh asuransi bersama sebagai suatu usaha masyarakat yang bersifat sosial tetapi mempunyai implikasi ekonomi. menurut asuransi bersama, setiap anggota adalah tertanggung dan penanggung asuransi tanpa memandang suatu kepentingan. Ia tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, bukan usaha kapitalis,ataupun untuk memperoleh kekayaan dari kerugian orang lain. Pada hakikatnya merupakan institusi sosial yang dibentuk untuk meringankan beban individu dengan membagi-bagi beban itu kepada anggota.
  • Pada masa sahabat. Perkembangan praktek asuransi lainnya dapat ditemukan pada masa kekhalifahan Umar r.a. Pada masa ini, doktrin 'Aqila' semakin didorong oleh pemerintah untuk diterapkan oleh masyarakat. Umar memerintahkan untuk mendirikan 'Dewan' Mujahidin di berbagai daerah dan mereka yang nama-nama mereka tercatat di dewan tersebut terikat dalam kerjasama menguntungkan untuk menyumbang dalam uang darah yang terbunuh dari suku mereka sendiri. Jadi, pada masa ini konsep 'aqila' yang dikembangkan pada masa khalifah Umar Sayedina Umar yang merefleksikan unsur-unsur praktek asuransi pada masa ini.
  • Perkembangan pada abad ke-14 -- 17M. Pada abad ke-14-17 M ini sebuah ordo Sufi Kaziruniyyah sangat aktif terutama di kota pelabuhan Malabar dan di Cina dalam memberikan jasa asuransi pelayaran.
  • Perkembangan pada abad ke-19. Pada masa ini Ibn Abidin (1784-1836 M), merupakan orang pertama yang membahas tentang asuransi dan unsur hukumnya. Dia juga orang pertama yang merumuskan asuransi dalam konteks hukum positif, bukan lagi dalam konteks adat kebiasaan. Pendapat Ibn Abidin tentang praktek asuransi membuka mata kaum Muslim yang tidak menerima legalitas asuransi dan mendorong mereka untuk menerima gagasan untuk terjun ke bisnis asuransi. Pada masa ini orang-orang Islam mulai mendirikan perusahaan asuransi.
  • Periode abad ke-20. Pada masa ini Muhammad Abduh mengeluarkan dua fatwa yang menyebutkan bahwa transaksi asuransi adalah seperti transaksi mudharabah, dan bahwa transaksi yang mirip dengan asuransi jiwa adalah sah.

  • PANDANGAN ULAMA TERHADAP ASURANSI
  • Sebelum Adanya Asuransi Syariah Para ulama berbeda pendapat tentang keabsahan asuransi. Secara umum, pendapat para ulama ini dapat dikelompokkan menjadi tiga:
  • Kelompok pertama menerima praktek asuransi secara umum tetapi menolak polis asuransi jiwa karena mengandung unsur maisir (gambling) dan gharar (uncertainty) dan juga bertentangan dengan ajaran mirats dan wasiyat.para ulama yang termasuk kelompok ini antara lain adalah mereka yang menghadiri seminar di maroko tanggal 6 Mei 1972, antara lain, Abdur Rahman Isa, Ahmad Ibrahim, Shaikh Shawkat Ali Khan, Mohd. Musa, Mufti Mohammad Bakheet, Mohammad Abu Zuhra, Shaikh al-Azhar Shaikh Jaid al-Haq Ali Jaid al-Haq, Ikhwanul Muslimin Konferensi Liga Muslim Dunia pada tahun 1965. Pada umumnya, alasanalasan yang penentangan para ulama ini adalah: (a) asuransi adalah perjanjian pertaruhan; (b) asuransi merupakan perjudian semata -mata; (c) asuransi melibatkan unsur -unsur yang tidak pasti; (4) asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk meremehkan iradah Allah; (5) dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak akan mengetahui berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya sampai ia mati; (6) perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang telah dibayar oleh tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Dalam asuransi jiwa, apabila tertanggung mati, dia akan mendapat bayaran yang lebih dari jumlah uang yang telah dibayarnya, ini adalah riba; (7) bahwa semua perniagaan asuransi berdasarkan riba dilarang dalam Islam.16 Oleh karena itu, para ulama menentang keras terhadap asuransi. mereka menetapkan perjanjian asuransi bertentangan sama sekali dengan kemurnian hukum Islam.
  • Praktek asuransi adalah sah dengan syarat terbebas dari unsur riba. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Shaikh Muhammad Abduh, Shaikh Ibn Abidin, Mohammad Taqi Amini, Shaikh Mahmud Ahmad, Mustafa Ahmad Zarqa, Syed Mohammad Sadeeq al - Ruhani, Ibrahim Tahawi, Ahmad Taha A l -Sanusi, Yusuf Musa, Mohammad Al -Bahi, Ali Al -Khafif, Zafar Shahidi, Mohammad Nejatullah Siddiqi, Mohammad Muslehudin, M.A. Mannan, Ali Jalamuddin Awad, dan Ayatullah Khomeni. Alasan - alasan yang mereka kemukakan adalah;
  • Asuransi bukan merupakan perjudian dan bukan juga pertaruhan karena asuransi berdasarkan konsep kepentingan bersama dan saling bekerjasama, sedangkan perjudian adalah permainan yang bergantung nasib. Oleh karena itu, perjuan merusak masyarakat sedangkan asuransi merupakan suatu kemudahan untuk seseorang sebagai persiapan untuk menghadapi bahaya yang mengancam hidup dan hartanya, serta mendatangkan manfaat pada perdagangan dan industri.
  • Ketidak -pastian dalam perniagaan dilarang oleh Islam karena perbuatan itu dapat menimbulkan perselisihan. Ulama menentang asuransi karena soal keselamatan (dalam asuransi) bukan perkara nyata untuk dijadikan sandaran perhitungan perjanjian, sedangkan perkara yang nyata dalam perjanjian diwajibkan dalam Islam. Jawaban untuk penentangan ini dapat diperoleh dari perjanjian mengupah seseorang untuk tugas perlindungan yang diakui sah dalam hukum Islam; yang dalam hal ini soal keselamatan adalah perkara utama yang menjadi perhitungannya.
  • Asuransi jiwa bukanlah satu rancangan untuk mengatasi kekuasaan Tuhan karena pihak asuransi tidak menentukan bahwa suatu perkara yang belum terjadi itu pasti akan terjadi, tetapi ia hanya membayar ganti rugi kepada tertanggung yang menghadapi kemalangan atau kerugian tertentu. Ini adalah salah satu gerakan kerjasama untuk meringankan beban kerugian akibat suatu kemalangan. Tidak dipungkiri, bahwa kematian juga merupakan suatu musibah. Untuk itu, suatu usaha patut dilakukan untuk mengurangi beban kerugian yang dihadapi yaitu dengan memberi bantuan dan tanggungan bersama.
  • Tentangan atas unsur kekaburan dalam asuransi jiwa yakni pihak tertanggung tidak mengetahui berapa kali pembayaran angsuran tanggungan yang dapat dilakukannya sampai ia mati adalah tidak beralasan. Menurut fuqaha mazhab Hanafi, perlu dibuat perbedaan antara perkara-perkara yang dapat menimbulkan kerumitan dan mempengaruhi keutuhan perjanjian dengan perkara-perkara yang tidak mempengaruhi keutuhan perjanjian. Tidak seperti di atas, kekaburan terhadap pembayaran angsuran dalam asuransi jiwa sedikit pu tidak menentukan sah atau tidaknya perjanjian tersebut dan tidak menimbulkan prasangka pada pihak mana pun karena jumlah untuk setiap kali pembayaran angsuran dan jumlah kesemua bayaran diselesaikan akan diberitahukan.
  • Penentangan terhadap riba dalam asuransi jiwa dianggap kecil saja karena pihak tertanggung dapat memilih untuk menolak pembayaran ganti rugi yang lebih dari pembayaran angsurannya. Demikian juga tidak seharusnya ada penentangan terhadap investasi uang mereka yang dijalankan secara bunga karena orang yang mengambil asuransi itu haruslah mematuhi undang-undangnya. Untuk mempertahankan kebolehan asuransi dan untuk menguatkan alasan, golongan modern ini mengatakan bahwa aqd al-muwalat yang ada dalam Islam selaras dengan asuransi tanggungan. Perlu diingatkan bahwa seorang itu mengasuransikan dirinya bukan sekedar menghadapi kerugian akibat kematiannya, kecelakaan, atau kerusakan harta, tetapi juga untuk menghadapi kerugian tanggungan yang menimpa pihak ketiga dan aqd al-muwalat yang demikian dapat memenuhi tujuan tersebut.
  • Kelompok ketiga jelas-jelas menentang praktek polis asuransi atau bisnis yang melibatkan unsur riba, maisir dan gharar yang sangat dilarang oleh syari'ah. Ulama yang masuk ke dalam kelompok ini adalah Mustafa Zaid, Abdullah al-Qalqeeli, Jalal Mustafa al-Sayyad and Shawkat Ali Khan dan lain-lain.

  • SEJARAH ASURANSI DAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
  • Sejarah berdirinya asuransi di Indonesia tidak terlepas dari semakin berkembangnya bisnis pemerintah kolonial Belanda pada sektor perkebunan dan perdagangan. Pada masa tersebut perkebunan rempah-rempah, tembakau dan kelapa sawit yang menjadi ciri khas tanaman di Indonesia tumbuh pesat. Pemerintah Belanda merasa perlu untuk menjamin kelangsungan bisnis mereka bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan perlindungan terhadap resiko mulai dari proses panen sampai dengan pengiriman hasil panen tersebut ke negara mereka. Secara umum perkembangan asuransi di Indonesia dibagi menjadi 2 tahap penting yaitu zaman penjajahan dan zaman kemerdekaan
  • Sejarah perkembangan asuransi pada masa penjajahan
  • Pada masa penjajahan Belanda, untuk menunjang bisnis perkebunan dan perdagangan, mereka mendirikan perusahaan asuransi kerugian pertama di Indonesia yaitu Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatschappij pada tahun 1853 dengan perlindungan utama terhadap resiko kebakaran dan asuransi pengangkutan. Setelah itu berdiri ada 2 jenis perlindungan asuransi yang terdiri dari asuransi. Untuk itulah mereka mendirikan perusahaan asuransi pertama di Indonesia dengan nama. Lahirnya asuransi di Indonesia pertama kali didirikan oleh orang Belanda dengan nama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) dengan mengadopsi perusahaan Asuransi Belanda yaitu De Nederlanden Van 1845. Kelak dikemudian hari setelah Indonesia merdeka, asuransi ini diambil alih Pemerintah Indonesia dan berganti nama menjadi PT. Asuransi Jiwasraya. Disusul berikutnya oleh Asuransi Jiwa Boemi Poetra 1912 pada tahun 1912.
  • Sejarah Perkembangan Asuransi Setelah Masa Kemerdekaan

Pada masa setelah kemerdekaan, ada 2 tahap penting perkembangan asuransi di Indonesia yaitu: 1. Nasionalisasi Perusahaan asuransi asing Perusahaan asuransi peninggalan penjajah Belanda yang dinasionalisasi adalah NV Assurantie Maatshappij De Nederlandern dan Bloom Vander EE tahun 1845 menjadi PT Asuransi Bendasraya. Selain itu Asuransi De Nederlanden Van 1845 dinasionalisasi menjadi PT. Asuransi Jiwasraya 2. Pendirian dan penggabungan perusahaan asuransi baru Pada masa kemerdekaan ada 2 langkah penting pemerintah terkait perkembangan asuransi di Indonesia yaitu penggabungan asuransi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak dalam asuransi rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (PT UIU) yang bergerak dalam asuransi valuta asing menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau lebih dikenal dengan nama Asuransi Jasindo. Selain penggabungan asuransi, pemerintah juga mendirikan beberapa perusahaan asuransi baru untuk menunjang kesejahteraan masyarakat yaitu:  Asuransi Jasa Rahardja untuk melindungi masyarakat dari resiko kecelakaan lalu lintas, Perum Taspen untuk Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, Perum Asabri untuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Jamsostek, yaitu asuransi kecelakaan tenaga kerja perusahaan swasta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun