Mohon tunggu...
KHUSNUL KHOTIMAH
KHUSNUL KHOTIMAH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Banten sebagai Bagian Optimalisasi Pemulihan Ekonomi Banten

30 November 2020   18:34 Diperbarui: 30 November 2020   19:29 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

COVID-19 adalah kepanjangan dari sebuah pandemi coronavirus disease 2019. Penyakit menular dan mematikan yang disebabkan oleh SARSCoV-2, salah satu jenis dari coronavirus. Virus ini pertama kali diumumkan kepada masyarakat dunia pada tanggal 1 Desember 2019 di China, tepatnya di daerah Wuhan Provinsi Hubei, China.

Sejak munculnya tanggap darurat yang diumumkan oleh pemerintah Indonesia terkait penyebaran virus COVID-19, maka banyak kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang dilaksanakan untuk tindakan pencegahan. 

Sampai tanggal 12 November 2020 kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 448.118 orang, jumlah sembuh 378.982 orang dan meninggal 14.386 orang, dimana di Provinsi Banten kasus berjumlah 10.274 (2.3%), 8,134 jumlah kasus sembuh dan 298 jumlah kasus meninggal, angka tersebut menunjukkan bahwa Provinsi Banten termasuk daerah yang banyak memiliki kasus positif COVID-19.

Akibat penyebaran COVID-19 menyebabkan dampak seperti pada bidang pekerjaan yang banyak dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), perubahan perilaku masyarakat terutama dalam bidang kesehatan, hingga pada dampak ekonomi. 

Potensi Permasalahan yang muncul akibat COVID19 dan wajib diperhatikan Pemerintah Daerah, antara lain: Ketersediaan anggaran yang terbatas untuk penanganan COVID-19 dalam APBD TA 2020, tidak tersedianya sarana dan prasarana kesehatan penanganan COVID-19, ketidaksiapan tenaga medis dalam menghadapi COVID-19, kurangnya jumlah tenaga medis dalam penanganan COVID-19, ketersedian bahan pangan dan kebutuhan pokok yang terganggu akibat panic buying, pekerja harian pelaku ekonomi tingkat bawah (pelayan restoran, ojek, pedagang kaki lima, dll) tidak dapat bekerja sehingga tidak mempunyai penghasilan, adanya kemungkinan PHK bagi industri yang tutup, dan potensi penerimaan APBD dari Jenis Pendapatan Asli Daerah (terutama pajak dan retribusi) tidak optimal dan Penyerapan APBD tidak maksimal karena dampak kebijakan Work from Home.

Pemerintah melaksanakan langkah-langkah preventif antara lain optimalisasi sumberdaya yang tersedia, mencakup pembiayaan, sarana, dan prasarana dengan menggunakan APBD khususnya DAK (Dana Alokasi Khusus) kesehatan tahun 2020 serta Dana Desa untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan mengoptimalkan potensi pemulihan/optimalisasi potensi penanganan dan pemulihan ekonomi  yang dapat menjadi bagian kebijkaan pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Guna menjaga kestabilan ekonomi dan sosial di Indonesia, pemerintah juga menggalakkan program Jaring Pengaman Sosial diantaranya adalah dengan memberikan subsidi listrik bagi keluarga tidak mampu, kartu prakerja bagi pekerja yang terdampak PHK, kartu sembako, Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Sembako, Bantuan Langsung Tunai dana desa, dan lain-lain. 

Pemerintah Daerah juga didorong untuk menyediakan jaring pengaman sosial melalui pemberian Hibah/Bansos dalam bentuk uang dan/atau barang, jaring pengaman sosial ini akan diberikan kepada Individu/masyarakat yang terdampak COVID-19 atau memiliki resiko sosial (seperti keluarga miskin dan pekerja informal), fasilitas kesehatan milik masyarakat/swasta yang ikut menanganani COVID-19 dan Instansi vertikal yang turut serta mendukung penanganan COVID-19

Di Provinsi Banten, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 tahun 2020 dengan beberapa regulasi yang menitik beratkan pada pelaksanaan pemulihan ekonomi yang di antaranya adalah pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah dan mengantisipasi kerawanan pangan. 

pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah yang terdiri atas bebas sanksi administrasi/denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, bebas tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor, pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir dan masih banyak yang lainnya.

Salah satu keputusan besar yang diambil oleh Pemprov Banten yang bertujuan menyelamatkan dan memulihkan ekonomi di Provinsi Banten telah tertuang pada di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengalihan dana APBD menjadi penanganan COVID-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun