Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Nature

Skenario Perhutanan Sosial Menuju Konglomerasi Kaki Lima

18 Maret 2022   12:17 Diperbarui: 3 April 2022   21:18 1370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

 Tagline "Hutan Untuk Kesejahteraan Rakyat" yang pernah heboh era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sedang menuju kenyataan era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bedanya, dulu terjadi tanpa ada legalitas, saat ini ada payung hukum yang mengayomi. 

Fenomena kesejahteraan rakyat secara massal sekitar kawasan hutan saat ini, ditandai dengan responsif tawaran "skenario Perhutanan Sosial sebagai pola win-win solution" antara rakyat dengan pemerintah yang bisa dimaknai dengan istilah "menghalalkan barang yang haram". 

Skenario distribusi alat produksi berupa aset tanah/lahan milik negara berstatus kawasan hutan negara ini, tidak semata pemerintah sedang membangun stigma positif bertajuk "Negara Hadir sebagai tanggungjawab sosial-politisnya". 

Akan tetapi, legalisasi atas nama "keterlanjuran berladang/kebun dalam kawasan hutan negara" menggunakan pilihan dengan skema HKm, HD, HTR, Kemitraan Kehutanan, HA yang tersedia tersebut diyakini sebagai alternatif solusi konflik laten tenurial ditingkat tapak. 

Reformasi kebijakan sektor kehutanan itu, dipayungi produk politik berupa Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan "semangat restorative justice terhadap pelanggaran sektor kehutanan" bagi masyarakat yang "terlanjur berladang/kebun dalam kawasan hutan negara". 

Reformasi kebijakan sektor kehutanan sebagaimana paparan diatas, dipayungi produk politik berupa Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan semangat restorative justice. Penanganan pelanggaran sektor kehutanan oleh masyarakat, diberlakukan sanksi administrasi (bukan pidana). 

Selain itu, realisasi komitmen kebijakan politik KemenLHK itu, selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelibatan masyarakat dalam kebijakan penataan kawasan hutan (Hutsos, Kemitraan Konservasi, TORA) sebagaimana penegasan dalam UUCK. 

Setidaknya ada 3 (tiga) dari 9 (sembilan) substansi kehutanan yang relative penting diatur UUCK yang ada korelasinya dengan "Skenario Perhutanan Sosial Menuju Konglomerasi/Konglomerasi Sosial Kaki Lima" antara lain : 

  1. Pemberian akses legal Perhutanan Sosial (HKm, HD, HTR, KK, HA) serta kebijakan yang mendorong penanganan konflik tenurial, pengembangan usaha kelompok masyarakat, dan pendampingan. 
  2. Pemegang ijin usaha perkebunan diwajibkan menyediakan areal sebesar 20% yang merupakan areal plasma kebun sawit, yang arealnya berada di areal HGU dan apabila berada dalam kawasan hutan, perlu ada pelepasan kawasan hutan. 
  3. Mengakomodir masyarakat yang terlanjur menggarap dalam kawasan hutan negara. 

Apa relevansi fenomena kesejahteraan rakyat secara massal dengan istilah "Konglomerasi/konglomerasi sosial Kaki Lima ?" Tafsirnya bisa dimaknai "munculnya calon pengusaha baru skala kecil" berbentuk badan hukum yang dikelola sekumpulan petani penggarap yang mengelola aset tanah/lahan produktif dalam kawasan hutan negara. 

Memang, istilah Konglomerasi Sosial masih awam bagi umumnya masyarakat. Jika diuraikan satu persatu, istilah tersebut merupakan gabungan antara dua sektor paling vital yakni ekonomi yang diwakili kata "konglomerasi" dan kata "sosial" untuk sektor sosial masyarakat. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah konglomerasi berasal dari kata konglomerat yang berarti perusahaan besar dengan banyak anggota atau anak perusahaan dalam berbagai jenis bidang usaha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun